Polda Jabar Imbau Warga Tak Terprovokasi Kasus Pembacokan Kiai
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pembacokan sadis terhadap pengasuh Pondok Pesantren An Nur, KH Farid Ashr Waddahr, diharapkan tidak membuat warga terprovokasi. Polda Jabar memastikan, proses hukum terhadap pelaku pembacokan berjalan sesuai aturan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap, masyarakat tetap tenang menyikapi peristiwa tersebut. Dia memastikan, pasca penetapan tersangka penyidik akan melakukan proses hukum secara cepat. "Kita imbau masyarakat jangan terprovokasi dengan adanya kejadian ini," katanya, Sabtu (12/3/2022).
Ibrahim juga memastikan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pembacokan tersebut. Oleh karenanya, Ibrahim juga berharap, para tokoh masyarakat mampu meredam potensi gejolak di masyarakat. "Kami berharap para tokoh masyarakat mampu meredam gejolak di masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, pasca peristiwa pembacokan tersebut, Kapolres Indramayu, dan Dandim 0616 Indramayu, telah menjenguk KH Farid. Ibrahim mendoakan agar KH Farid dapat segera pulih dan beraktivitas seperti biasa.
"Kemarin Pak Kapolres dan Dandim sempat melihat di rumah sakit, jadi masih sempat ngobrol dengan Pak Kiai. Ya kita doakan semoga pak Kiai cepat sembuh dan cepat beraktivitas kembali," ucap dia.
Polisi telah menangkap pelaku pembacokan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Pesantren An Nur, KH Farid Ashr Waddahr di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Selasa (8/3/2022) malam.
Pelaku berinisial SRN (33). Dalam melakukan aksinya, pelaku sangat sadis, karena tega membacok korban saat tengah khusuk berzikir. Bahkan, sebelum membacok KH Farid, tanpa rasa bersalah, pelaku juga tiba-tiba membacok Ny Anah, istri KH Farid dan keponakan KH Farid yang juga santri berinsial H.
Sebelum peristiwa itu terjadi, pemuda biadab tersebut sempat mendatangi kediaman KH Farid pukul 21.30 WIB untuk mencari KH Farid. "Pada saat itu, tersangka mempertanyakan korban (KH Farid), namun dijawab istrinya Pak Kiai sedang di musala, lalu tersangka keluar rumah," kata Ibrahim.
Namun, entah apa yang ada di pikiran pelaku, dia kembali ke rumah kiai tersebut dan langsung membacok kepala serta tangan istri KH Farid, Ny Anah menggunakan sebilah arit. "Tersangka ke luar rumah, sesaat kemudian balik lagi ke rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap istri Pak Kiai," ungkap Ibrahim.
Usai membacok Ny Anah di bagian kepala dan tangannya, pelaku langsung menuju musala tempat KH Farid berada. Di tengah jalan, pelaku bertemu dengan korban H. Merasa dihalangi pelaku juga langsung membacok korban H dengan arit yang sama. "Usai membacok H, pelaku langsung melarikan diri ke musala dan menemui KH Farid yang tengah berzikir, dan langsung kembali melakukan penganiayaan," beber Ibrahim.
Saat peristiwa itu terjadi, banyak warga yang tengah mengikuti zikir bersama KH Farid. Alhasil, pelaku langsung ditangkap, dan sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lingkungan sekitar, polisi memastikan bahwa pelaku memiliki paham yang berbeda. Hal itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Perbedaan paham membuat pelaku merasa terganggu oleh aktivitas zikir yang dilakukan korban dan kerap dihadiri banyak orang.
"Menurut tersangka, wirid bertentangan dengan fikih yang dia pahami. Pelaku menganggapnya sebagai pesugihan, jadi ini paham yang keliru paham yang dimiliki oleh tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 junto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Ibrahim.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap, masyarakat tetap tenang menyikapi peristiwa tersebut. Dia memastikan, pasca penetapan tersangka penyidik akan melakukan proses hukum secara cepat. "Kita imbau masyarakat jangan terprovokasi dengan adanya kejadian ini," katanya, Sabtu (12/3/2022).
Ibrahim juga memastikan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pembacokan tersebut. Oleh karenanya, Ibrahim juga berharap, para tokoh masyarakat mampu meredam potensi gejolak di masyarakat. "Kami berharap para tokoh masyarakat mampu meredam gejolak di masyarakat," ujarnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, pasca peristiwa pembacokan tersebut, Kapolres Indramayu, dan Dandim 0616 Indramayu, telah menjenguk KH Farid. Ibrahim mendoakan agar KH Farid dapat segera pulih dan beraktivitas seperti biasa.
"Kemarin Pak Kapolres dan Dandim sempat melihat di rumah sakit, jadi masih sempat ngobrol dengan Pak Kiai. Ya kita doakan semoga pak Kiai cepat sembuh dan cepat beraktivitas kembali," ucap dia.
Polisi telah menangkap pelaku pembacokan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Pesantren An Nur, KH Farid Ashr Waddahr di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Selasa (8/3/2022) malam.
Pelaku berinisial SRN (33). Dalam melakukan aksinya, pelaku sangat sadis, karena tega membacok korban saat tengah khusuk berzikir. Bahkan, sebelum membacok KH Farid, tanpa rasa bersalah, pelaku juga tiba-tiba membacok Ny Anah, istri KH Farid dan keponakan KH Farid yang juga santri berinsial H.
Sebelum peristiwa itu terjadi, pemuda biadab tersebut sempat mendatangi kediaman KH Farid pukul 21.30 WIB untuk mencari KH Farid. "Pada saat itu, tersangka mempertanyakan korban (KH Farid), namun dijawab istrinya Pak Kiai sedang di musala, lalu tersangka keluar rumah," kata Ibrahim.
Namun, entah apa yang ada di pikiran pelaku, dia kembali ke rumah kiai tersebut dan langsung membacok kepala serta tangan istri KH Farid, Ny Anah menggunakan sebilah arit. "Tersangka ke luar rumah, sesaat kemudian balik lagi ke rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap istri Pak Kiai," ungkap Ibrahim.
Baca Juga
Usai membacok Ny Anah di bagian kepala dan tangannya, pelaku langsung menuju musala tempat KH Farid berada. Di tengah jalan, pelaku bertemu dengan korban H. Merasa dihalangi pelaku juga langsung membacok korban H dengan arit yang sama. "Usai membacok H, pelaku langsung melarikan diri ke musala dan menemui KH Farid yang tengah berzikir, dan langsung kembali melakukan penganiayaan," beber Ibrahim.
Saat peristiwa itu terjadi, banyak warga yang tengah mengikuti zikir bersama KH Farid. Alhasil, pelaku langsung ditangkap, dan sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lingkungan sekitar, polisi memastikan bahwa pelaku memiliki paham yang berbeda. Hal itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Perbedaan paham membuat pelaku merasa terganggu oleh aktivitas zikir yang dilakukan korban dan kerap dihadiri banyak orang.
"Menurut tersangka, wirid bertentangan dengan fikih yang dia pahami. Pelaku menganggapnya sebagai pesugihan, jadi ini paham yang keliru paham yang dimiliki oleh tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 junto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Ibrahim.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(eyt)