Polda Jabar Imbau Warga Tak Terprovokasi Kasus Pembacokan Kiai

Sabtu, 12 Maret 2022 - 23:41 WIB
loading...
Polda Jabar Imbau Warga...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo memperlihatkan pelaku dan barang bukti penganiayaan KH Farid Ashr Waddahr. Foto/Dok.Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Pembacokan sadis terhadap pengasuh Pondok Pesantren An Nur, KH Farid Ashr Waddahr, diharapkan tidak membuat warga terprovokasi. Polda Jabar memastikan, proses hukum terhadap pelaku pembacokan berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Kiai Dibacok saat Khusyuk Berzikir, Pelaku Mengaku Terganggu karena Beda Paham

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap, masyarakat tetap tenang menyikapi peristiwa tersebut. Dia memastikan, pasca penetapan tersangka penyidik akan melakukan proses hukum secara cepat. "Kita imbau masyarakat jangan terprovokasi dengan adanya kejadian ini," katanya, Sabtu (12/3/2022).



Ibrahim juga memastikan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pembacokan tersebut. Oleh karenanya, Ibrahim juga berharap, para tokoh masyarakat mampu meredam potensi gejolak di masyarakat. "Kami berharap para tokoh masyarakat mampu meredam gejolak di masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Bocah Kembar Tewas Ditabrak Konvoi Moge, Warga Pasang Spanduk: Kapan Harley Davidson Hargai Manusia

Dia menambahkan, pasca peristiwa pembacokan tersebut, Kapolres Indramayu, dan Dandim 0616 Indramayu, telah menjenguk KH Farid. Ibrahim mendoakan agar KH Farid dapat segera pulih dan beraktivitas seperti biasa.

"Kemarin Pak Kapolres dan Dandim sempat melihat di rumah sakit, jadi masih sempat ngobrol dengan Pak Kiai. Ya kita doakan semoga pak Kiai cepat sembuh dan cepat beraktivitas kembali," ucap dia.

Polisi telah menangkap pelaku pembacokan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Pesantren An Nur, KH Farid Ashr Waddahr di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Selasa (8/3/2022) malam.

Baca juga: Penampakan Ledakan Sumur Gas di Dieng yang Tewaskan 1 Orang

Pelaku berinisial SRN (33). Dalam melakukan aksinya, pelaku sangat sadis, karena tega membacok korban saat tengah khusuk berzikir. Bahkan, sebelum membacok KH Farid, tanpa rasa bersalah, pelaku juga tiba-tiba membacok Ny Anah, istri KH Farid dan keponakan KH Farid yang juga santri berinsial H.

Sebelum peristiwa itu terjadi, pemuda biadab tersebut sempat mendatangi kediaman KH Farid pukul 21.30 WIB untuk mencari KH Farid. "Pada saat itu, tersangka mempertanyakan korban (KH Farid), namun dijawab istrinya Pak Kiai sedang di musala, lalu tersangka keluar rumah," kata Ibrahim.

Namun, entah apa yang ada di pikiran pelaku, dia kembali ke rumah kiai tersebut dan langsung membacok kepala serta tangan istri KH Farid, Ny Anah menggunakan sebilah arit. "Tersangka ke luar rumah, sesaat kemudian balik lagi ke rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap istri Pak Kiai," ungkap Ibrahim.

Baca juga: Kisah Pendiri NU KH Hasyim Asyari Disiksa Tentara Jepang, Tangannya Dihantam Palu hingga Remuk

Usai membacok Ny Anah di bagian kepala dan tangannya, pelaku langsung menuju musala tempat KH Farid berada. Di tengah jalan, pelaku bertemu dengan korban H. Merasa dihalangi pelaku juga langsung membacok korban H dengan arit yang sama. "Usai membacok H, pelaku langsung melarikan diri ke musala dan menemui KH Farid yang tengah berzikir, dan langsung kembali melakukan penganiayaan," beber Ibrahim.

Saat peristiwa itu terjadi, banyak warga yang tengah mengikuti zikir bersama KH Farid. Alhasil, pelaku langsung ditangkap, dan sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lingkungan sekitar, polisi memastikan bahwa pelaku memiliki paham yang berbeda. Hal itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Perbedaan paham membuat pelaku merasa terganggu oleh aktivitas zikir yang dilakukan korban dan kerap dihadiri banyak orang.

"Menurut tersangka, wirid bertentangan dengan fikih yang dia pahami. Pelaku menganggapnya sebagai pesugihan, jadi ini paham yang keliru paham yang dimiliki oleh tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 junto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Ibrahim.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved