Edarkan Sabu, Karyawan Pabrik di Gresik Dicokok Polisi
loading...
A
A
A
GRESIK - Seorang karyawan pabrik di Gresik harus berurusan dengan polisi. Muhammad Jawahir Adi Perdana,24, juga harus kehilangan pekerjaannya gara-gara sabu.
Warga Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom diringkus Jumat (12/6/2020) dini hari. Saat itu hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,44 gram dan botol bekas alat hisap serta korek api. Dia selain sebagai kurir juga menjual ke teman-temannya. "Dia mendapat barang dari temannya. Kemudian dipecah menjadi beberapa bagian," ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kuswanto, Senin (15/6/2020).
Heri menjelaskan, tersangka sehari-hari bekerja di salah satu pabrik wilayah Gresik. Dia memiliki penghasilan setiap bulan. "Kami masih memburu orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," imbuh polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Tersangka sudah ditahan di Mapolres Gresik. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Warga Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom diringkus Jumat (12/6/2020) dini hari. Saat itu hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,44 gram dan botol bekas alat hisap serta korek api. Dia selain sebagai kurir juga menjual ke teman-temannya. "Dia mendapat barang dari temannya. Kemudian dipecah menjadi beberapa bagian," ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kuswanto, Senin (15/6/2020).
Heri menjelaskan, tersangka sehari-hari bekerja di salah satu pabrik wilayah Gresik. Dia memiliki penghasilan setiap bulan. "Kami masih memburu orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," imbuh polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Tersangka sudah ditahan di Mapolres Gresik. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
(msd)