Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, Wanita di Mataram Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MATARAM - Salah seorang karyawati PT SNS berinisial NKC (37) warga Cakranegara, Kota Mataram ditangkap polisi lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan.
Tidak tanggung-tanggung, NKC menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Modusnya, dia diduga menagih uang ke sejumlah toko yang membeli barang dari perusahaan tersebut.
NKC menggunakan surat tugas tagih fiktif sekaligus memalsukan faktur pajak. Uang itu bahkan tidak disetorkan ke perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Budi Astawa mengatakan, pihaknya langsung bergerak dan menangkap NKC.
"Pelaku ini kami amankan atas laporan polisi yang disampaikan Manager PT NSN yang merupakan atasan terduga," ujar Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK Kasat Reskrim, Rabu (9/3/2022).
Dikatakan, pelaku berhasil meraup untung hingga Rp713 juta lebih dari hasil penagihan. Bahkan, NKC melakukan order barang fiktif senilai Rp417 juta lebih. “Itu mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” bebernya.
Pihak perusahaan curiga terkait penurunan omset perusahaan. Dari hasil audit internal akhirnya perusahaan menelusuri sumber persoalan. Belakangan diketahui ada kebocoran terkait pemasukan maupun order barang.
“Untuk barang bukti yang diamankan 44 lembar nota/faktur fiktif, 26 lembar surat tugas tagih fiktif," ungkap Kadek.
Kini, NKC sedang dalam proses. Wanita itu terancam dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Kuat dugaan aksi NKC ini berlangsung selama beberapa tahun.
Tidak tanggung-tanggung, NKC menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Modusnya, dia diduga menagih uang ke sejumlah toko yang membeli barang dari perusahaan tersebut.
NKC menggunakan surat tugas tagih fiktif sekaligus memalsukan faktur pajak. Uang itu bahkan tidak disetorkan ke perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Budi Astawa mengatakan, pihaknya langsung bergerak dan menangkap NKC.
"Pelaku ini kami amankan atas laporan polisi yang disampaikan Manager PT NSN yang merupakan atasan terduga," ujar Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK Kasat Reskrim, Rabu (9/3/2022).
Dikatakan, pelaku berhasil meraup untung hingga Rp713 juta lebih dari hasil penagihan. Bahkan, NKC melakukan order barang fiktif senilai Rp417 juta lebih. “Itu mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” bebernya.
Baca Juga
Pihak perusahaan curiga terkait penurunan omset perusahaan. Dari hasil audit internal akhirnya perusahaan menelusuri sumber persoalan. Belakangan diketahui ada kebocoran terkait pemasukan maupun order barang.
“Untuk barang bukti yang diamankan 44 lembar nota/faktur fiktif, 26 lembar surat tugas tagih fiktif," ungkap Kadek.
Kini, NKC sedang dalam proses. Wanita itu terancam dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Kuat dugaan aksi NKC ini berlangsung selama beberapa tahun.
(nic)