Kisah Made Yartami, PMI Asal Bali Terpaksa Pulang dari Ukraina: Rugi karena Uang Keberangkatan Rp20 Juta Belum Balik

Rabu, 09 Maret 2022 - 14:43 WIB
loading...
Kisah Made Yartami, PMI Asal Bali Terpaksa Pulang dari Ukraina: Rugi karena Uang Keberangkatan Rp20 Juta Belum Balik
Made Yartami, pekerja migran Indonesia (PMI) nampak sumringah karena bisa kembali berkumpul dengan keluarganya setelah delapan bulan terakhir bekerja di Ukraina. Foto SINDOnews
A A A
DENPASAR - Made Yartami, pekerja migran Indonesia (PMI) nampak sumringah karena bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Perempuan asal Buleleng itu baru saja tiba di Bali, melalui Bandara I Gusti Nngurah Rai, setelah delapan bulan terakhir bekerja di Ukraina . Kedatangan mereka disambut oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali.

Made, salah satu sekian banyak PMI yang berkerja di Ukraina dan terpaksa pulang kampung karena situasi keamanan, yaitu berkobarnya perang antara Ukraina dengan Rusia.



Made mengaku, dirinya sangat bersyukur karena bisa pulang dan tiba di tempat asalnya dalam keadaan sehat. “Saya bangga dengan pemerintah Indonesia dan juga Ukraina yang tetap mengedepankan kemanusiaan dan keselamatan PMI,” ujar Made, Rabut (9/3/2022).

Namun begitu, dia mengaku, dirinya rugi secara finansial. Seharusnya dia pulang satu tahun empat bulan lagi. Namun, dia terpaksan pulang lebih awal karena situasi keamanan tidak memungkinkan.

Dia menuturkan, saat dia keberangkatan ke Ukraina, dia menghabiskan uang lebih dari Rp20 juta. Dengan pulang lebih awal, jelas uang yang telah dia keluar belum bisa ditutupi semuanya. Dia berharap ada kebijaksaanan dari agen agar bisa mengembalikan sejumlah modal keberangkatan.

Sebelum bekerja di Ukraina, Made telah bekerja di China selama enam tahun. Untuk kebutuhan hidup, Made pun berencana akan kembali bekerja ke luar negeri, namun tidak kembali ke Ukraina.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)