Haus Seks! Pria di Deliserdang Tega Setubuhi Anak Kandungnya hingga 15 Kali
Selasa, 08 Maret 2022 - 22:41 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengaku, saat ini pelaku sudah ditahan setelah sebelumnya menyerahkan diri.
"Awalnya pelaku melarikan diri. Namun hari Minggu, (6/3/2022), dia menyerahkan diri ke kantor Polisi dengan didampingi anak lelakinya. Sekarang yang bersangkutan masih kita periksa," tukasnya.
Baca juga: Asyik Bergoyang dan Mendesah di Warung Esek-esek, Pasangan Mesum Digerebek
Dari pemeriksaan sementara, kata Kadek, korban sampai hati memperkosa putri kandungnya sendiri karena tak mampu mengendalikan hawa nafsunya. Atas perbuatannya itu, pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, Pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya.
"Awalnya pelaku melarikan diri. Namun hari Minggu, (6/3/2022), dia menyerahkan diri ke kantor Polisi dengan didampingi anak lelakinya. Sekarang yang bersangkutan masih kita periksa," tukasnya.
Baca juga: Asyik Bergoyang dan Mendesah di Warung Esek-esek, Pasangan Mesum Digerebek
Dari pemeriksaan sementara, kata Kadek, korban sampai hati memperkosa putri kandungnya sendiri karena tak mampu mengendalikan hawa nafsunya. Atas perbuatannya itu, pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, Pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :