Haus Seks! Pria di Deliserdang Tega Setubuhi Anak Kandungnya hingga 15 Kali

Selasa, 08 Maret 2022 - 22:41 WIB
loading...
Haus Seks! Pria di Deliserdang...
Seorang pria di Deliserdang, Sumut, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga 15 kali sejak anaknya duduk di bangku SD. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DELISERDANG - Sungguh bejat seorang pria paruh bayar di Deliserdang , Sumatera Utara, karena tak kuat menahan nafsu, dia tega menyetubuhi anak kandungnya .

Saking bejatnya, persetubuhan itu dilakukan hingga 25 kali kepada darah dagingnya sejak masuk duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial S (53), warga Tanjung Morawa, Deliserdang itu telah mencabuli putri kandungnya sejak tahun 2017 lalu.

Baca juga: Bejat, Ayah di Bogor Tega Perkosa Putri Kandung selama 4 Tahun

Pelaku bahkan kerap berlaku kasar jika korban menolak memuaskan nafsu bejatnya. Korban yang merupakan anak keenam dari enam bersaudara itu juga pernah dicekik karena menolak.

Peristiwa pemerkosaan itu pertama kali terungkap pada Februari 2022 lalu. Saat itu ibu korban berinisial H, dipanggil ke kantor desa lantaran korban yang kabur dari rumah.

Di kantor desa, korban membuat pengakuan yang mengejutkan sang ibu, yakni dia telah berulang kali disetubuhi ayahnya sendiri di rumah mereka. Atas pengakuan korban, ibunya pun membuat laporan polisi.

Baca juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sopir di Tomohon Ditangkap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengaku, saat ini pelaku sudah ditahan setelah sebelumnya menyerahkan diri.

"Awalnya pelaku melarikan diri. Namun hari Minggu, (6/3/2022), dia menyerahkan diri ke kantor Polisi dengan didampingi anak lelakinya. Sekarang yang bersangkutan masih kita periksa," tukasnya.

Baca juga: Asyik Bergoyang dan Mendesah di Warung Esek-esek, Pasangan Mesum Digerebek

Dari pemeriksaan sementara, kata Kadek, korban sampai hati memperkosa putri kandungnya sendiri karena tak mampu mengendalikan hawa nafsunya. Atas perbuatannya itu, pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, Pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Perkuat Struktur...
Perindo Perkuat Struktur di Deli Serdang, Targetkan Konsolidasi hingga Akar Rumput
Polisi Ditembak Warga...
Polisi Ditembak Warga saat Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang
Ini Tampang Pengeroyok...
Ini Tampang Pengeroyok Anggota TNI di Deliserdang, Berdalih Khilaf
Polisi Tepis Kabar Warga...
Polisi Tepis Kabar Warga Deliserdang Tewas di Tahanan tapi Akui Ada Kekerasan saat Penangkapan
Warga Deliserdang Meninggal...
Warga Deliserdang Meninggal Dunia usai Ditangkap Polisi, Mukanya Lebam
Tragis! Tembok SPBU...
Tragis! Tembok SPBU di Deliserdang Roboh, 2 Orang Tewas Tertimpa
Puasa dan Kekuatan Spiritual,...
Puasa dan Kekuatan Spiritual, Benteng Terkuat Melawan Hawa Nafsu
Harut dan Marut, Malaikat...
Harut dan Marut, Malaikat yang Diberi Syahwat: Apa Kabarnya saat Ini?
Jihad terhadap Hawa...
Jihad terhadap Hawa Nafsu Harus Didahulukan daripada Jihad terhadap Musuh Islam
Rekomendasi
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved