Kecelakaan Mobil Satlantas dengan Pemotor, Ini Penjelasan Polres Purbalingga
loading...
A
A
A
Hasil olah TKP terdapat bekas pengereman sepeda motor sejauh tujuh meter dari mobil dinas polisi. Jarak antara titik jatuh sepeda motor dengan mobil Satlantas kurang lebih berjarak empat meter.
"Di tempat kejadian, pengemudi kendaraan dinas sudah berusaha menghindari kecelakaan. Hal itu dibuktikan dengan hasil olah TKP posisi kendaraan yang sudah bergeser ke arah kiri, hingga miring kurang lebih 30 derajat," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Pada pagi ini kami mendapat berita duka yang bersangkutan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Identitas pemotor yaitu Tuswanto (24), pekerjaan swasta, warga Baleraksa, Karangmoncol, PurbaIingga.
"Dari keterangan dokter, luka yang terdapat pada pengendara sepeda motor tersebut di antaranya lecet pada tangan dan muka, luka robek di kepala, patah paha sebelah kiri. Akibat benturan kepala, yang bersangkutan mengalami perdarahan kepala karena saat kejadian tidak menggunakan helm," jelasnya.
Era Johny Kurniawan menegaskan, terkait dengan anggota kepolisian yang mengendarai mobil dinas, hasil pemeriksaan Seksi Propam tidak ditemukan adanya kelalaian ataupun pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Namun hal itu merupakan sebuah musibah, di mana kejadian berlangsung sangat cepat.
"Pengemudi mobil sudah mencoba membanting stir ke kiri untuk menghindari kecelakaan. Namun karena kejadian sangat cepat kecelakaan tidak dapat dihindari," katanya.
Kapolres menambahkan hari ini, Satlantas Polres Purbalingga telah membantu proses pemakaman pengendara yang meninggal dunia tersebut. Termasuk mengantar jenazah dari rumah sakit hingga ke lokasi pemakaman.
"Di tempat kejadian, pengemudi kendaraan dinas sudah berusaha menghindari kecelakaan. Hal itu dibuktikan dengan hasil olah TKP posisi kendaraan yang sudah bergeser ke arah kiri, hingga miring kurang lebih 30 derajat," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Pada pagi ini kami mendapat berita duka yang bersangkutan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Identitas pemotor yaitu Tuswanto (24), pekerjaan swasta, warga Baleraksa, Karangmoncol, PurbaIingga.
"Dari keterangan dokter, luka yang terdapat pada pengendara sepeda motor tersebut di antaranya lecet pada tangan dan muka, luka robek di kepala, patah paha sebelah kiri. Akibat benturan kepala, yang bersangkutan mengalami perdarahan kepala karena saat kejadian tidak menggunakan helm," jelasnya.
Era Johny Kurniawan menegaskan, terkait dengan anggota kepolisian yang mengendarai mobil dinas, hasil pemeriksaan Seksi Propam tidak ditemukan adanya kelalaian ataupun pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Namun hal itu merupakan sebuah musibah, di mana kejadian berlangsung sangat cepat.
"Pengemudi mobil sudah mencoba membanting stir ke kiri untuk menghindari kecelakaan. Namun karena kejadian sangat cepat kecelakaan tidak dapat dihindari," katanya.
Kapolres menambahkan hari ini, Satlantas Polres Purbalingga telah membantu proses pemakaman pengendara yang meninggal dunia tersebut. Termasuk mengantar jenazah dari rumah sakit hingga ke lokasi pemakaman.
(shf)