Bawaslu Lutim Gelar Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan di Wilayah Nuha

Rabu, 02 Maret 2022 - 20:14 WIB
loading...
Bawaslu Lutim Gelar Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan di Wilayah Nuha
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) telah menggelar uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di wilayah Kecamatan Nuha, tepatnya di tiga desa/kelurahan. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Bawaslu Luwu Timur (Lutim) telah menggelar uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di wilayah Kecamatan Nuha, tepatnya di tiga desa/kelurahan. Masing-masing di Desa Nikkel, Desa Sorowako dan Kelurahan Magani.

Anggota Bawaslu Lutim , Sukmawati Suaib, mengatakan uji petik dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan DPB, yang menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan audit dalam lingkup pemerintahan paling kecil. Tujuannya, mendapatkan informasi pemilih keluar/atau masuk wilayah/pindah domisili, pemilih meninggal dunia dan pemilih beralih status menjadi TNI/Polri dan/atau pensiunan TNI/Polri.



“Dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan setelah dilakukan penyandingan data yang ada, masih ditemukan pemilih yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 61 orang dengan rincian meninggal 11 orang, dan pindah keluar 50 orang sedangkan jumlah pemilih memenuhi syarat (MS) dengan kategori pindah masuk sebanyak 96 orang,” kata Sukmawati Suaib, Rabu (02/03/22).

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga itu menambahkan Bawaslu Lutim berkewajiban melakukan Pengawasan DPB, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 104 huruf e.

"Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dilakukan dengan harapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita pada Pemilu 2024 semakin baik,” tutupnya.



Untuk diketahui, pemutakhiran DPB bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi Anggota TNI/Polri dan sebaliknya, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA.

Selain itu, juga untuk memperbaharui elemen data pemilih secara berkelanjutan seperti (penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili).
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2178 seconds (0.1#10.140)