Bawaslu Lutim Gelar Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan di Wilayah Nuha
Rabu, 02 Maret 2022 - 20:14 WIB
loading...
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) telah menggelar uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di wilayah Kecamatan Nuha, tepatnya di tiga desa/kelurahan. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Bawaslu Luwu Timur (Lutim) telah menggelar uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di wilayah Kecamatan Nuha, tepatnya di tiga desa/kelurahan. Masing-masing di Desa Nikkel, Desa Sorowako dan Kelurahan Magani.
Anggota Bawaslu Lutim , Sukmawati Suaib, mengatakan uji petik dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan DPB, yang menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan audit dalam lingkup pemerintahan paling kecil. Tujuannya, mendapatkan informasi pemilih keluar/atau masuk wilayah/pindah domisili, pemilih meninggal dunia dan pemilih beralih status menjadi TNI/Polri dan/atau pensiunan TNI/Polri.
Baca Juga: Bawaslu Lutim Diminta Mengolah Data Penanganan Pelanggaran Pemilu
“Dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan setelah dilakukan penyandingan data yang ada, masih ditemukan pemilih yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 61 orang dengan rincian meninggal 11 orang, dan pindah keluar 50 orang sedangkan jumlah pemilih memenuhi syarat (MS) dengan kategori pindah masuk sebanyak 96 orang,” kata Sukmawati Suaib, Rabu (02/03/22).
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga itu menambahkan Bawaslu Lutim berkewajiban melakukan Pengawasan DPB, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 104 huruf e.
Anggota Bawaslu Lutim , Sukmawati Suaib, mengatakan uji petik dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan DPB, yang menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan audit dalam lingkup pemerintahan paling kecil. Tujuannya, mendapatkan informasi pemilih keluar/atau masuk wilayah/pindah domisili, pemilih meninggal dunia dan pemilih beralih status menjadi TNI/Polri dan/atau pensiunan TNI/Polri.
Baca Juga: Bawaslu Lutim Diminta Mengolah Data Penanganan Pelanggaran Pemilu
“Dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan setelah dilakukan penyandingan data yang ada, masih ditemukan pemilih yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 61 orang dengan rincian meninggal 11 orang, dan pindah keluar 50 orang sedangkan jumlah pemilih memenuhi syarat (MS) dengan kategori pindah masuk sebanyak 96 orang,” kata Sukmawati Suaib, Rabu (02/03/22).
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga itu menambahkan Bawaslu Lutim berkewajiban melakukan Pengawasan DPB, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 104 huruf e.
Lihat Juga :