Pilkada Serentak, KPU PALI Tetapkan 129.274 Daftar Pemilih Sementara
Selasa, 15 September 2020 - 07:06 WIB
loading...
Pilkada Serentak, KPU PALI Tetapkan 129.274 Daftar Pemilih Sementara. Foto/Ist
A
A
A
PALI - Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 129.275 pemilih.
Dengan rincian laki-laki sebanyak 64.581 dan perempuan sebanyak 64.603. Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 408 TPS.
Dalam rapat pleno yang digelar di sekretariat KPUD PALI, Senin (14/9/2020) dihadirii seluruh pengurus partai politik, Bawaslu PALI dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diseluruh kecamatan.
Ketua KPUD PALI Sunario SE mengatakan, jika hasil penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS dalam pemilihan bupati dan wakil bupati PALI tahun 2020 nanti akan disampaikan ke PPK dan PPS supaya dilakukan pengecekan.
"Jadi hasil rekapitulasi DPS ini akan kita sampaikan ke tingkat bawah mulai dari PPS dan PPk untuk dicek ulang sehingga bisa lebih akurat," katanya usai rapat pleno.
Dengan rincian laki-laki sebanyak 64.581 dan perempuan sebanyak 64.603. Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 408 TPS.
Dalam rapat pleno yang digelar di sekretariat KPUD PALI, Senin (14/9/2020) dihadirii seluruh pengurus partai politik, Bawaslu PALI dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diseluruh kecamatan.
Ketua KPUD PALI Sunario SE mengatakan, jika hasil penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS dalam pemilihan bupati dan wakil bupati PALI tahun 2020 nanti akan disampaikan ke PPK dan PPS supaya dilakukan pengecekan.
"Jadi hasil rekapitulasi DPS ini akan kita sampaikan ke tingkat bawah mulai dari PPS dan PPk untuk dicek ulang sehingga bisa lebih akurat," katanya usai rapat pleno.
Lihat Juga :