Aneh, Bawaslu Demak Temukan Pemilih Pilkada Kelahiran Tahun 2989
loading...
A
A
A
DEMAK - Bawaslu Kabupaten Demak menemukan 7.198 pemilih bermasalah pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Demak Tahun 2020 yang telah dirilis oleh KPU Demak. Dari jumlah tersebut sebanyak 7.178 orang berpotensi menjadi pemilih ganda.
"Di antaranya kami menemukan 1.130 pemilih NIK dan namanya sama," kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, usai rapat koordinasi bersama stakeholder Pemilu, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: "Mobil Goyang" di Halaman Masjid Raya Hebohkan Warga Sidimpuan)
Selain potensi DPS ganda , Bawaslu Demak juga menemukan 10 pemilih yang berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah. Selain itu, terdapat pula temuan pemilih invalid atau belum lahir sebanyak 8 orang. (Baca juga: Demo Bebaskan Jerinx SID di Denpasar Bali Dibubarkan Polisi)
"Sebagai contoh kami temukan pemilih kelahiran tahun 2989, 2992, dan 2976. Ini bisa dikatakan 'pemilih masa depan' lho," seloroh Khoirul.
Menurutnya, semua pihak mempunyai tanggung jawab sama terhadap daftar pemilih yang telah masuk DPS. Bawaslu Demak pun menyatakan sudah memberikan masukan dan saran kepada KPU Demak terkait temuannya itu pada 24 dan 28 September.
"Jangan sampai daftar pemilih ini nantinya menjadi masalah. Ada waktu bagi KPU Demak untuk menyelesaikan dan memperbaiki DPS ini menjadi daftar pemilih tetap," tutupnya.
"Di antaranya kami menemukan 1.130 pemilih NIK dan namanya sama," kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, usai rapat koordinasi bersama stakeholder Pemilu, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: "Mobil Goyang" di Halaman Masjid Raya Hebohkan Warga Sidimpuan)
Selain potensi DPS ganda , Bawaslu Demak juga menemukan 10 pemilih yang berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah. Selain itu, terdapat pula temuan pemilih invalid atau belum lahir sebanyak 8 orang. (Baca juga: Demo Bebaskan Jerinx SID di Denpasar Bali Dibubarkan Polisi)
"Sebagai contoh kami temukan pemilih kelahiran tahun 2989, 2992, dan 2976. Ini bisa dikatakan 'pemilih masa depan' lho," seloroh Khoirul.
Menurutnya, semua pihak mempunyai tanggung jawab sama terhadap daftar pemilih yang telah masuk DPS. Bawaslu Demak pun menyatakan sudah memberikan masukan dan saran kepada KPU Demak terkait temuannya itu pada 24 dan 28 September.
"Jangan sampai daftar pemilih ini nantinya menjadi masalah. Ada waktu bagi KPU Demak untuk menyelesaikan dan memperbaiki DPS ini menjadi daftar pemilih tetap," tutupnya.
(shf)