Kepgub Protokol COVID Diprotes, Wagub Jabar: Kiai-Pengurus Ponpes Sudah Sepakat

Senin, 15 Juni 2020 - 13:08 WIB
loading...
Kepgub Protokol COVID...
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Foto/Dok/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Umum angkat bicara soal protes yang dilayangkan para pimpinan pondok pesantren (ponpes) terkait protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan ponpes.

Menurut Uu, Kepgub Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 11 Juni 2020 dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) tersebut sudah disepakati dan dipahami para kiai dan pengurus ponpes. (BACA JUGA: Jabar Keluarkan Kepgub Atur Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren )

Uu mengatakan, kepgub tersebut berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi COVID-19 di ponpes. (BACA JUGA: Ketua PDIP Jabar Desak Gubernur Cabut Kepgub soal Pencegahan COVID-19 di Pesantren )

"Aturan ini tidak dikeluarkan secara tiba-tiba, tapi sejak dibuat rancangannya, kami terus sampaikan kepada para kiai dan pengurus pesantren di Jabar," kata Uu di Bandung, Senin (15/6/2020). (BACA JUGA: Kepgub Jabar soal Protokol COVID-19 Ponpes Tuai Protes Ustaz dan Kiai )

"Draf Kepgub (yang sudah diperbaiki) pun kami sampaikan kembali sebelum ditandatangani (Gubernur) pada Jumat (12/6/2020). Semua poin dibacakan dan semua diterima (oleh pengurus pesantren)," ujar Uu.

Kepgub mengatur protokol umum yang harus dipenuhi, di antaranya memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.

Selain itu, pengurus ponpes harus menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan, secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes, dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati/wali kota masing-masing.

Bagi kiai, santri, asatiz, dan pihak lain yang masuk ke pesantren harus menaati protokol umum dan menunjukkan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas asal. Sebelum beraktivitas di ponpes, mereka juga harus melakukan isolasi selama 14 hari di ponpes tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Orang Meninggal Akibat...
9 Orang Meninggal Akibat Runtuhnya Ponpes Al Khonziny, 54 Masih Pencarian
Bantu Keluarga Kurang...
Bantu Keluarga Kurang Mampu, Pesantren Denanyar Buka Program Bea Siswa Santri 2025
Hari Santri Nasional...
Hari Santri Nasional 2024, Ponpes Cintawana Tasikmalaya Bersama 49 Ponpes Tanam 5.000 Bibit Pohon
HUT ke-79 Jabar, Bey...
HUT ke-79 Jabar, Bey Machmudin Ajak Warga Kobarkan Semangat Bandung Lautan Api
Ridwan Kamil Menang...
Ridwan Kamil Menang Telak Bila Maju dalam Pilkada Jawa Barat
Salip Atalia Praratya,...
Salip Atalia Praratya, Dedi Mulyadi Raih Suara Tertinggi di Dapil Jabar
Cuaca Ekstrem dan Angin...
Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Terjang Jabar-Jatim, Puluhan Rumah Warga Rusak
3 Rekomendasi Gernas...
3 Rekomendasi Gernas Ayo Mondok untuk Penguatan Pendidikan Pesantren
Pengumuman SPMB Jabar...
Pengumuman SPMB Jabar Tahap 1 2025 Resmi Dirilis Hari Ini, Cek Link di Sini
Rekomendasi
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved