Ketua PDIP Jabar Desak Gubernur Cabut Kepgub soal Pencegahan COVID-19 di Pesantren
Minggu, 14 Juni 2020 - 15:36 WIB
loading...
Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono (kemeja hitam). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) soal pencegahan COVID-19 di lingkungan pondok-pondok pesantren (ponpes).
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau tatanan normal baru alias new normal di Jawa Barat, khususnya di pesantren yang memperbolehkan dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota zona biru dan hijau dengan menerapkan protokoler kesehatan, perlu diapresiasi.
Namun, Ono menilai, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 tersebut, dapat membenani ponpes di tengah situasi saat ini. Selain itu dikhawatirkan akan menimbulkan reaksi dari pesantren itu sendiri. (BACA JUGA: Update Corona Jabar: Positif Bertambah 15 Orang, Kematian Tetap Nihil )
Sebab, Kepgub Nomor 443 tersebut mewajibkan pesantren menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan COVID-19. (BACA JUGA: PDIP Jabar Resmikan Warung Gotong Royong COVID-19, Ono: Bakal Digelar di 27 Daerah )
"Dalam situasi dan kondisi dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu. Apalagi ada klausul “bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan”," kata Ono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2020). (BACA JUGA: PSBB Proporsional Kota Bandung Lanjut Sampai 26 Juni, Mal Boleh Buka )
Karena itu, ujar Ono, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menilai keputusan tersebut perlu dicabut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemprov Jawa Barat mesti mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau tatanan normal baru alias new normal di Jawa Barat, khususnya di pesantren yang memperbolehkan dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota zona biru dan hijau dengan menerapkan protokoler kesehatan, perlu diapresiasi.
Namun, Ono menilai, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 tersebut, dapat membenani ponpes di tengah situasi saat ini. Selain itu dikhawatirkan akan menimbulkan reaksi dari pesantren itu sendiri. (BACA JUGA: Update Corona Jabar: Positif Bertambah 15 Orang, Kematian Tetap Nihil )
Sebab, Kepgub Nomor 443 tersebut mewajibkan pesantren menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan COVID-19. (BACA JUGA: PDIP Jabar Resmikan Warung Gotong Royong COVID-19, Ono: Bakal Digelar di 27 Daerah )
"Dalam situasi dan kondisi dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu. Apalagi ada klausul “bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan”," kata Ono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2020). (BACA JUGA: PSBB Proporsional Kota Bandung Lanjut Sampai 26 Juni, Mal Boleh Buka )
Karena itu, ujar Ono, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menilai keputusan tersebut perlu dicabut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemprov Jawa Barat mesti mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.
Lihat Juga :