Jalur Kereta Api Trans-Jawa Dihentikan
loading...
A
A
A
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pos-pos dimaksud tiga di antaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak.
Adapun 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Di antarnya lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota, yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Ada pula dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan, yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.
Berikutnya dua titik pos pengamanan terpadu di Depok, yakni di Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam. Selanjutnya tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota, yakni Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung. Terakhir empat pos pengamanan terpadu di Kabupaten Bekasi, yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.
"Di titik-titik tersebut kami akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang pribadi ataupun umum, termasuk sepeda motor," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum, dan sepeda motor. Berbeda dengan itu, kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM, dan sebagainya tetap diperkenankan melintas. "Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," ucapnya.
Jasa Marga juga memutuskan menutup tol layang mulai Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB. Langkah ini menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia per 23 April 2020, perihal permohonan penutupan tol layang (elevated).
Jasa Marga sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol. Namun, jalan tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.
Corporate Communication & Community PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga. Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Dukungan larangan mudik juga dilakukan perusahaan otobus (PO). Langkah ini dilakukan dengan menutup sebanyak 60 loket PO di sejumlah terminal di Jakarta. Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan larangan mudik yang akan berlaku pada Jumat (24/4/2020). Untuk itu, pihaknya belum mempersiapkan penutupan loket PO. "Kalau dilarang ya semua PO harus tutup. Tidak boleh bus masuk terminal," kata Muslim saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
Muslim menjelaskan, operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di terminal saat ini sesuai dengan PSBB, yakni hanya beroperasi dari pukul 06.00-18.00. Di luar waktu itu, semua terminal tutup. Begitu juga dengan pembatasan penumpang di dalam bus yang hanya 50% dari jumlah muatan bus.
Adapun 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Di antarnya lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota, yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Ada pula dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan, yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.
Berikutnya dua titik pos pengamanan terpadu di Depok, yakni di Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam. Selanjutnya tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota, yakni Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung. Terakhir empat pos pengamanan terpadu di Kabupaten Bekasi, yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.
"Di titik-titik tersebut kami akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang pribadi ataupun umum, termasuk sepeda motor," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum, dan sepeda motor. Berbeda dengan itu, kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM, dan sebagainya tetap diperkenankan melintas. "Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," ucapnya.
Jasa Marga juga memutuskan menutup tol layang mulai Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB. Langkah ini menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia per 23 April 2020, perihal permohonan penutupan tol layang (elevated).
Jasa Marga sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol. Namun, jalan tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.
Corporate Communication & Community PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga. Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Dukungan larangan mudik juga dilakukan perusahaan otobus (PO). Langkah ini dilakukan dengan menutup sebanyak 60 loket PO di sejumlah terminal di Jakarta. Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan larangan mudik yang akan berlaku pada Jumat (24/4/2020). Untuk itu, pihaknya belum mempersiapkan penutupan loket PO. "Kalau dilarang ya semua PO harus tutup. Tidak boleh bus masuk terminal," kata Muslim saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
Muslim menjelaskan, operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di terminal saat ini sesuai dengan PSBB, yakni hanya beroperasi dari pukul 06.00-18.00. Di luar waktu itu, semua terminal tutup. Begitu juga dengan pembatasan penumpang di dalam bus yang hanya 50% dari jumlah muatan bus.