Jalur Kereta Api Trans-Jawa Dihentikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terhitung mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) perjalanan kereta api (KA) trans-Jawa terputus. Kondisi ini terjadi setelah PT KAI memutuskan membatalkan seluruh perjalanan jarak jauh dari dan menuju Jakarta dan Bandung.
Langkah yang diambil operator KA tersebut menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik seluruh masyarakat dari kawasan Jabodetabek untuk mencegah penyebarluasan wabah corona (Covid-19).
Sebelumnya, PT KAI telah lebih dulu membatalkan 14 perjalanan KA jarak jauh dari dan menuju Bandung. Setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PBB), PT KAI juga telah mengurangi jadwal perjalanan. Hingga kini, PT KAI telah membatalkan 401 perjalanan, terdiri atas 213 KA jarak jauh dan 188 KA lokal.
Di sisi lain, sehari jelang pelarangan mudik muncul indikasi eksodus besar-besaran yang dilakukan warga di kawasan Jabodetabek. Kondisi ini bisa dilihat dari lonjakan lalu lintas tol menuju Jawa bagian timur. Angkutan bus luar kota juga menunjukkan lonjakan di sejumlah terminal di Jakarta.
“Pembatalan seluruh perjalanan KA jarak jauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, kemarin.
PT KAI belum memastikan sampai kapan penghentian operasional kereta api tersebut diberlakukan. Joni hanya menandaskan, kebijakan pembatalan perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan. “KAI memohon maaf bagi para penumpang yang perjalanannya tertunda akibat pembatalan perjalanan ini. Hal ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 pada saat mudik Lebaran 2020,” ungkapnya.
Dia kemudian menuturkan, untuk calon penumpang yang KA-nya batal berangkat, PT KAI memastikan akan mengembalikan uang tiket 100%. Untuk pengembalian PT KAI mempersilakan menghubungi Contact Center 121. Selain itu, masyarakat bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun.
Menurut dia, pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. “Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking dan uang akan langsung diganti secara tunai,” paparnya.
Seperti diketahui, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang aktivitas mudik pada Lebaran tahun ini. Larangan bukan hanya untuk ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, tapi juga masyarakat luas. Keputusan ini diambil berdasarkan survei Kementerian Perhubungan yang menemukan 24% masyarakat masih ingin mudik. Jika kondisi tersebut terjadi, dikhawatirkan akan memperluas penyebaran wabah korona.
Selain menghentikan layanan KA jarak jauh, larangan mudik juga dilakukan dengan menjaga pintu keluar masuk Jabodetabek, baik di jalan tol maupun jalan umum. Melalui Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020, Polda Metro Jaya mendirikan 19 pos pemantauan yang tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pos-pos dimaksud tiga di antaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak.
Adapun 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Di antarnya lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota, yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Ada pula dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan, yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.
Berikutnya dua titik pos pengamanan terpadu di Depok, yakni di Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam. Selanjutnya tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota, yakni Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung. Terakhir empat pos pengamanan terpadu di Kabupaten Bekasi, yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.
"Di titik-titik tersebut kami akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang pribadi ataupun umum, termasuk sepeda motor," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum, dan sepeda motor. Berbeda dengan itu, kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM, dan sebagainya tetap diperkenankan melintas. "Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," ucapnya.
Jasa Marga juga memutuskan menutup tol layang mulai Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB. Langkah ini menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia per 23 April 2020, perihal permohonan penutupan tol layang (elevated).
Jasa Marga sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol. Namun, jalan tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.
Corporate Communication & Community PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga. Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Dukungan larangan mudik juga dilakukan perusahaan otobus (PO). Langkah ini dilakukan dengan menutup sebanyak 60 loket PO di sejumlah terminal di Jakarta. Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan larangan mudik yang akan berlaku pada Jumat (24/4/2020). Untuk itu, pihaknya belum mempersiapkan penutupan loket PO. "Kalau dilarang ya semua PO harus tutup. Tidak boleh bus masuk terminal," kata Muslim saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
Muslim menjelaskan, operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di terminal saat ini sesuai dengan PSBB, yakni hanya beroperasi dari pukul 06.00-18.00. Di luar waktu itu, semua terminal tutup. Begitu juga dengan pembatasan penumpang di dalam bus yang hanya 50% dari jumlah muatan bus.
Sementara itu, untuk penegakan hukum masyarakat yang melanggar larangan mudik, Kementerian Perhubungan sedang menyusun peraturan menteri perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka mencegah persebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara untuk sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor.
“Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lain yang telah diterapkan pembatasan sosial berskala besar,” ungkap Adita dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin.
Jika nekat mudik, Kemenhub telah menyiapkan dua sanksi. Tahap pertama yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Selanjutnya pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda.
Adita menjelaskan, peraturan pelarangan mudik ini mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Tanggal 15 Juni untuk kereta api. Tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara. “Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jakarta
Sehari menjelang pelaksanaan pelarangan mudik pada Jumat, 24 April 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada peningkatan volume lalu lintas kendaraan keluar dari Ibu Kota melalui ruas tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, dua hari menjelang larangan mudik volume kendaraan di gerbang tol Cikampek Utama naik 27%. Namun, Sambodo mengaku belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya keterkaitan antara meningkatnya arus volume kendaraan yang keluar wilayah Jakarta dengan penerapan larangan mudik Lebaran yang akan diberlakukan Jumat, 24 April 2020 besok.
"Pada Selasa (21/4/2020) arus volume kendaraan yang keluar wilayah Jakarta melalui gerbang tol Cikampek Utama tercatat 18.753 kendaraan. Pada Rabu (22/4/2020) kemarin mengalami peningkatan sekira 27% menjadi 25.797 kendaraan,’’ ujar Sambodo.
Lonjakan lalu lintas orang juga terjadi di terminal-terminal bus jarak jauh. Hal ini seperti terlihat di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur. Berdasarkan data, Pada Selasa (21/4/2020) jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulogebang adalah 546 orang. Pada Rabu (22/4/2020) jumlahnya meningkat menjadi 840 orang.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang Bernad Octavianus Pasaribu menyebut, peningkatan ini akibat adanya larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo dan berlaku pada Jumat 24 April 2020 ini. "Kebanyakan penumpang didominasi ke Jawa. Mungkin ada kekhawatiran dari warga pendatang yang tidak bisa pulang kampung bila mulai diberlakukannya larangan mudik," ujarnya.
Menghadapi kondisi tersebut, pengelola terminal tetap menerapkan protokol kesehatan dalam usaha mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu, para penumpang diwajibkan memakai masker. Kemudian, jumlah penumpang yang diangkut juga maksimal 50% dari kapasitas tempat duduk.
Kondisi sama terlihat di Terminal Kalideres. Penumpang yang hendak ke Sumatera dan bagian timur Jawa kemarin terlihat memadati ruang tunggu bus lintas Sumatera, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Jumlah kursi yang tak sebanding dengan jumlah penumpang membuat tiga ruang tunggu itu penuh sesak. Beberapa barang bawaan seperti tas besar dan koper terlihat di antara penumpang. Meski demikian, sejumlah pemudik mengenakan masker serta beberapa di antaranya menggunakan sarung tangan.
Seorang pemudik, Elga (40), mengakui memilih mudik hari ini lantaran besok pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik. Takut tidak bisa balik kampung, Elga memilih berangkat dulu ke Tasikmalaya. "Daripada nanti enggak bisa mudik, soalnya saya di sini dagang juga sepi. Mending puasa di kampung saja," kata Adin di lokasi kemarin.
Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim, mengakui ada peningkatan jumlah penumpang pada 22 April. Namun dia membantah bila kenaikan itu lantaran menjelang hari larangan mudik. Bagi Muslim, itu tren kenaikan mingguan. "Mungkin naik sedikit menjelang puasa saja. Tapi tidak signifikan," katanya saat dihubungi, Kamis (23/4/2020). (Yan Yusuf/Helmi Firdaus/Binti Murafida/Rizki Alpino)
Langkah yang diambil operator KA tersebut menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik seluruh masyarakat dari kawasan Jabodetabek untuk mencegah penyebarluasan wabah corona (Covid-19).
Sebelumnya, PT KAI telah lebih dulu membatalkan 14 perjalanan KA jarak jauh dari dan menuju Bandung. Setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PBB), PT KAI juga telah mengurangi jadwal perjalanan. Hingga kini, PT KAI telah membatalkan 401 perjalanan, terdiri atas 213 KA jarak jauh dan 188 KA lokal.
Di sisi lain, sehari jelang pelarangan mudik muncul indikasi eksodus besar-besaran yang dilakukan warga di kawasan Jabodetabek. Kondisi ini bisa dilihat dari lonjakan lalu lintas tol menuju Jawa bagian timur. Angkutan bus luar kota juga menunjukkan lonjakan di sejumlah terminal di Jakarta.
“Pembatalan seluruh perjalanan KA jarak jauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, kemarin.
PT KAI belum memastikan sampai kapan penghentian operasional kereta api tersebut diberlakukan. Joni hanya menandaskan, kebijakan pembatalan perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan. “KAI memohon maaf bagi para penumpang yang perjalanannya tertunda akibat pembatalan perjalanan ini. Hal ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 pada saat mudik Lebaran 2020,” ungkapnya.
Dia kemudian menuturkan, untuk calon penumpang yang KA-nya batal berangkat, PT KAI memastikan akan mengembalikan uang tiket 100%. Untuk pengembalian PT KAI mempersilakan menghubungi Contact Center 121. Selain itu, masyarakat bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun.
Menurut dia, pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. “Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking dan uang akan langsung diganti secara tunai,” paparnya.
Seperti diketahui, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang aktivitas mudik pada Lebaran tahun ini. Larangan bukan hanya untuk ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, tapi juga masyarakat luas. Keputusan ini diambil berdasarkan survei Kementerian Perhubungan yang menemukan 24% masyarakat masih ingin mudik. Jika kondisi tersebut terjadi, dikhawatirkan akan memperluas penyebaran wabah korona.
Selain menghentikan layanan KA jarak jauh, larangan mudik juga dilakukan dengan menjaga pintu keluar masuk Jabodetabek, baik di jalan tol maupun jalan umum. Melalui Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020, Polda Metro Jaya mendirikan 19 pos pemantauan yang tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pos-pos dimaksud tiga di antaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak.
Adapun 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Di antarnya lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota, yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Ada pula dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan, yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.
Berikutnya dua titik pos pengamanan terpadu di Depok, yakni di Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam. Selanjutnya tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota, yakni Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung. Terakhir empat pos pengamanan terpadu di Kabupaten Bekasi, yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.
"Di titik-titik tersebut kami akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang pribadi ataupun umum, termasuk sepeda motor," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum, dan sepeda motor. Berbeda dengan itu, kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM, dan sebagainya tetap diperkenankan melintas. "Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," ucapnya.
Jasa Marga juga memutuskan menutup tol layang mulai Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB. Langkah ini menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia per 23 April 2020, perihal permohonan penutupan tol layang (elevated).
Jasa Marga sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol. Namun, jalan tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.
Corporate Communication & Community PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga. Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Dukungan larangan mudik juga dilakukan perusahaan otobus (PO). Langkah ini dilakukan dengan menutup sebanyak 60 loket PO di sejumlah terminal di Jakarta. Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan larangan mudik yang akan berlaku pada Jumat (24/4/2020). Untuk itu, pihaknya belum mempersiapkan penutupan loket PO. "Kalau dilarang ya semua PO harus tutup. Tidak boleh bus masuk terminal," kata Muslim saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
Muslim menjelaskan, operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di terminal saat ini sesuai dengan PSBB, yakni hanya beroperasi dari pukul 06.00-18.00. Di luar waktu itu, semua terminal tutup. Begitu juga dengan pembatasan penumpang di dalam bus yang hanya 50% dari jumlah muatan bus.
Sementara itu, untuk penegakan hukum masyarakat yang melanggar larangan mudik, Kementerian Perhubungan sedang menyusun peraturan menteri perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka mencegah persebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara untuk sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor.
“Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lain yang telah diterapkan pembatasan sosial berskala besar,” ungkap Adita dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin.
Jika nekat mudik, Kemenhub telah menyiapkan dua sanksi. Tahap pertama yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Selanjutnya pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda.
Adita menjelaskan, peraturan pelarangan mudik ini mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Tanggal 15 Juni untuk kereta api. Tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara. “Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jakarta
Sehari menjelang pelaksanaan pelarangan mudik pada Jumat, 24 April 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada peningkatan volume lalu lintas kendaraan keluar dari Ibu Kota melalui ruas tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, dua hari menjelang larangan mudik volume kendaraan di gerbang tol Cikampek Utama naik 27%. Namun, Sambodo mengaku belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya keterkaitan antara meningkatnya arus volume kendaraan yang keluar wilayah Jakarta dengan penerapan larangan mudik Lebaran yang akan diberlakukan Jumat, 24 April 2020 besok.
"Pada Selasa (21/4/2020) arus volume kendaraan yang keluar wilayah Jakarta melalui gerbang tol Cikampek Utama tercatat 18.753 kendaraan. Pada Rabu (22/4/2020) kemarin mengalami peningkatan sekira 27% menjadi 25.797 kendaraan,’’ ujar Sambodo.
Lonjakan lalu lintas orang juga terjadi di terminal-terminal bus jarak jauh. Hal ini seperti terlihat di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur. Berdasarkan data, Pada Selasa (21/4/2020) jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulogebang adalah 546 orang. Pada Rabu (22/4/2020) jumlahnya meningkat menjadi 840 orang.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang Bernad Octavianus Pasaribu menyebut, peningkatan ini akibat adanya larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo dan berlaku pada Jumat 24 April 2020 ini. "Kebanyakan penumpang didominasi ke Jawa. Mungkin ada kekhawatiran dari warga pendatang yang tidak bisa pulang kampung bila mulai diberlakukannya larangan mudik," ujarnya.
Menghadapi kondisi tersebut, pengelola terminal tetap menerapkan protokol kesehatan dalam usaha mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu, para penumpang diwajibkan memakai masker. Kemudian, jumlah penumpang yang diangkut juga maksimal 50% dari kapasitas tempat duduk.
Kondisi sama terlihat di Terminal Kalideres. Penumpang yang hendak ke Sumatera dan bagian timur Jawa kemarin terlihat memadati ruang tunggu bus lintas Sumatera, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Jumlah kursi yang tak sebanding dengan jumlah penumpang membuat tiga ruang tunggu itu penuh sesak. Beberapa barang bawaan seperti tas besar dan koper terlihat di antara penumpang. Meski demikian, sejumlah pemudik mengenakan masker serta beberapa di antaranya menggunakan sarung tangan.
Seorang pemudik, Elga (40), mengakui memilih mudik hari ini lantaran besok pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik. Takut tidak bisa balik kampung, Elga memilih berangkat dulu ke Tasikmalaya. "Daripada nanti enggak bisa mudik, soalnya saya di sini dagang juga sepi. Mending puasa di kampung saja," kata Adin di lokasi kemarin.
Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim, mengakui ada peningkatan jumlah penumpang pada 22 April. Namun dia membantah bila kenaikan itu lantaran menjelang hari larangan mudik. Bagi Muslim, itu tren kenaikan mingguan. "Mungkin naik sedikit menjelang puasa saja. Tapi tidak signifikan," katanya saat dihubungi, Kamis (23/4/2020). (Yan Yusuf/Helmi Firdaus/Binti Murafida/Rizki Alpino)
(nth)