Jalur Kereta Api Trans-Jawa Dihentikan
loading...
A
A
A
Sementara itu, untuk penegakan hukum masyarakat yang melanggar larangan mudik, Kementerian Perhubungan sedang menyusun peraturan menteri perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka mencegah persebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara untuk sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor.
“Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lain yang telah diterapkan pembatasan sosial berskala besar,” ungkap Adita dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin.
Jika nekat mudik, Kemenhub telah menyiapkan dua sanksi. Tahap pertama yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Selanjutnya pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda.
Adita menjelaskan, peraturan pelarangan mudik ini mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Tanggal 15 Juni untuk kereta api. Tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara. “Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jakarta
Sehari menjelang pelaksanaan pelarangan mudik pada Jumat, 24 April 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada peningkatan volume lalu lintas kendaraan keluar dari Ibu Kota melalui ruas tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, dua hari menjelang larangan mudik volume kendaraan di gerbang tol Cikampek Utama naik 27%. Namun, Sambodo mengaku belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya keterkaitan antara meningkatnya arus volume kendaraan yang keluar wilayah Jakarta dengan penerapan larangan mudik Lebaran yang akan diberlakukan Jumat, 24 April 2020 besok.
"Pada Selasa (21/4/2020) arus volume kendaraan yang keluar wilayah Jakarta melalui gerbang tol Cikampek Utama tercatat 18.753 kendaraan. Pada Rabu (22/4/2020) kemarin mengalami peningkatan sekira 27% menjadi 25.797 kendaraan,’’ ujar Sambodo.
Lonjakan lalu lintas orang juga terjadi di terminal-terminal bus jarak jauh. Hal ini seperti terlihat di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur. Berdasarkan data, Pada Selasa (21/4/2020) jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulogebang adalah 546 orang. Pada Rabu (22/4/2020) jumlahnya meningkat menjadi 840 orang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara untuk sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor.
“Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lain yang telah diterapkan pembatasan sosial berskala besar,” ungkap Adita dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin.
Jika nekat mudik, Kemenhub telah menyiapkan dua sanksi. Tahap pertama yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Selanjutnya pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda.
Adita menjelaskan, peraturan pelarangan mudik ini mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Tanggal 15 Juni untuk kereta api. Tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara. “Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jakarta
Sehari menjelang pelaksanaan pelarangan mudik pada Jumat, 24 April 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada peningkatan volume lalu lintas kendaraan keluar dari Ibu Kota melalui ruas tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, dua hari menjelang larangan mudik volume kendaraan di gerbang tol Cikampek Utama naik 27%. Namun, Sambodo mengaku belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya keterkaitan antara meningkatnya arus volume kendaraan yang keluar wilayah Jakarta dengan penerapan larangan mudik Lebaran yang akan diberlakukan Jumat, 24 April 2020 besok.
"Pada Selasa (21/4/2020) arus volume kendaraan yang keluar wilayah Jakarta melalui gerbang tol Cikampek Utama tercatat 18.753 kendaraan. Pada Rabu (22/4/2020) kemarin mengalami peningkatan sekira 27% menjadi 25.797 kendaraan,’’ ujar Sambodo.
Lonjakan lalu lintas orang juga terjadi di terminal-terminal bus jarak jauh. Hal ini seperti terlihat di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur. Berdasarkan data, Pada Selasa (21/4/2020) jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulogebang adalah 546 orang. Pada Rabu (22/4/2020) jumlahnya meningkat menjadi 840 orang.