Bupati Tapteng Tegaskan Tak Ada Pembatasan Ibadah di Bulan Ramadhan

Minggu, 27 Februari 2022 - 22:02 WIB
loading...
Bupati Tapteng Tegaskan...
Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani menegaskan tidak ada pembatasan ibadah di Bulan Ramadhan mendatang bagi warganya saat menutup MTQ tingkat Kabupaten Tapteng, Rabu (23/2/2022). Foto: Istimewa
A A A
TAPANULI TENGAH - Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani jauh sebelum bulan Ramadhan tahun ini menegaskan tidak akan membatasi ataupun melarang warganya yang ingin beribadah di masjid selama bulan puasa mendatang.

“Pemkab Tapanuli Tengah secara tegas tidak akan ada melakukan pembatasan ibadah bagi masyarakat di bulan Ramadhan nanti,” tegasnya dalam video yang beredar saat menutup kegiatan MTQ tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Heboh Warga Tak Makan Sepekan, Bupati Tapteng: Itu Bohong, Saya Siap Mundur Kalau Benar

Dalam video itu, bupati mengatakan tidak akan mengeluarkan peraturan terkait pembatasan ibadah masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah pada saat Bulan Ramadhan nanti. Bahkan, dia mempersilakan masyarakat menjalan ibadah di masjid-masjid pada bulan Ramadhan nanti.



Sang bupati bahkan menantang siapa saja yang melarang umat islam salat berjamaah di masjid, bahkan pihaknya menganjurkan agar umat muslim pada bulan Ramadhan mendatang untuk rajin salat berjamaah di masjid.

"Jelas suaranya, tidak ada larangan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bahwa tidak ada isu beredar akan dilarang tarawih karena cCOVID-19, tidak ada. Silakan berjamaah solat Isya dan taraweh di masjid," tegasnya dalam video yang beredar.

Baca juga: 160 Santri di Simalungun Positif COVID-19, Jalani Isolasi dengan Dijaga TNI-Polri

Bahkan saat dikonfirmasi, via teleponya, Minggu (27/2/2022) Bupati Tapanuli Tengah ini juga menjelaskan bahwa di Bulan Ramadhan tahun ini, Pemkab Tapanuli Tengah juga sama sekali tidak melakukan pelarangan bagi umat muslim menggunakan pengeras suara dalam melantunkan ayat-ayat suci Alqur'an.

“Silahkan pakai pengeras suara dalam membaca ayat-ayat suci Alqur'an di bulan Ramadhan nanti, bila perlu gass full volumenya, tidak ada larang,” katanya.

Namun dia menyebutkan, agar penggunaan pengeras suara sebaiknya tidak buat untuk main-main sewaktu membaca Alqur' an.

Baca juga: Memilukan! Ibu dan 2 Anaknya Tewas Terbakar Akibat Tabung Gas Meledak

Terkait unggahan video itu, dia mengatakan penegasan tidak adanya larangan maupun batasan dalam beribadah di bulan Ramadhan nanti khusus untuk di Kabupaten Tapanuli Tengah bukan terkait daerah lain dan jika ada daerah lain yang meniru kebijakan yang dilakukannya, dia sama sekali tidak mempermasalahkannya.

Selain itu, Bakhtiar justru menengaskan selama masa kepimpinannya, toleransi antar umat beragama di Kabupaten Tapanuli Tengah tetap terjaga dengan baik, ini dijelaskannya karena pelarangan-pelarangan dalam menjalankan ibadah bagi masyarakat baik beragam Islam maupun Kristiani tidak pernah ada di daerah yang dipimpinnya.

“Toleransi antarumat beragama di Kabupaten Tapanuli Tengah sejauh ini terjalin baik tanpa pernah ada hal-hal yang memicu terjadinya konflik keagamaaan," tegasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNA Protes Speaker Tadarus...
WNA Protes Speaker Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Ingatkan Penggunaan Pengeras Suara
WNA Ngamuk di Gili Trawangan...
WNA Ngamuk di Gili Trawangan Mendengar Tadarusan, PBNU Ingatkan Soal Adab Penggunaan Pengeras Suara
Melihat Pelaksanaan...
Melihat Pelaksanaan Tarawih Perdana Ramadan 1447 H di Masjid Agung Al-Azhar
Suasana Tarawih Perdana...
Suasana Tarawih Perdana Ramadan 1447 H di Masjid Cut Meutia
Ribuan Jemaah Padati...
Ribuan Jemaah Padati Masjid Istiqlal Laksanakan Tarawih Perdana Ramadan 1447 H
Suasana Salat Tarawih...
Suasana Salat Tarawih Perdana Warga Muhammadiyah di Masjid At Tanwir
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Bacaan Kamilin, Doa...
Bacaan Kamilin, Doa Setelah Salat Tarawih Lengkap dengan Dalilnya
Rekomendasi
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved