Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan, Begini Reaksi Keluarga

Minggu, 27 Februari 2022 - 17:00 WIB
loading...
Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan, Begini Reaksi Keluarga
Kakak Nurhayati, Junaedi saat berbincang dengan sejumlah wartawan di kediamannya, Minggu (27/2/2022). Foto: iNewsTV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD memberikan angin segar kepada tersangka Nurhayati dan keluarganya.

Mahfud MD menyebut akan menghentikan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.



Dia menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka. "InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Minggu (27/2/2022).



Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Sebab, saat ini Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.

"Hal itu merupakan angin segar bagi Nurhayati dan keluarga serta kerabatnya di Cirebon," kata kakak Nurhayati, Junaedi.

Kabar tersebut mereka dapatkan dari beberapa informasi di media yang memberitakan mengenai kabar tersebut.



Meski demikian, pihak keluarga masih menunggu kepastian tersebut dan berharap status tersangka terhadap Nurhayati dicabut.

Menurut Junaedi, pihak keluarga mengabarkan bahwa Nurhayati yang masih isolasi mandiri juga senang adanya kabar tersebut.

Kabar tersebut juga disambut baik kepala BPD setempat, Lukman Nurhakim yang sempat melaporkan kasus korupsi oleh mantan kepala Desa Citemu.



"Kinerja Nurhayati sebagai Kaur Keuangan cukup bagus dan pekerja keras serta rajin di berbagai aktivitasnya," kata Lukman.

Sebelumnya, kasus Nurhayati mencuat setelah videonya viral di media sosial, dimana ia sebagai pelapor kasus korupsi di desanya justru dijadikan tersangka.

Berbagai upaya pun terus dilakukan pihak keluarga dan pengacara agar status tersangkanya segera dicabut.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)