Kasus Covid-19 Makassar Meningkat, UNM Lockdown Mulai 28 Februari
loading...
![Kasus Covid-19 Makassar...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2022/02/26/710/697593/kasus-covid19-meningkat-unm-lockdown-mulai-28-februari-2022-tbb.webp)
Rektor UNM, Prof Husain Syam
A
A
A
MAKASSAR - Universitas Negeri Makassar (UNM) akan lockdown atau ditutup sementara dari segala aktivitas mulai 28 Februari hingga 4 Maret 2022. Kebijakan ini diambil akibat peningkatan kasus Covid-19 di Kota Makassar.
Langkah yang diambil Rektor UNM , Prof Husain Syam ini berdasarkan hasil rapat bersama unsur pimpinan lingkup UNM, yang dituangkan melalui surat edaran (SE) dengan nomor: 764/UN36/TU/2022, per tanggal 24 Februari 2022.
Baca Juga: UNM
Kemudian dalam poin kedua disebutkan, seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan, termasuk persuratan kegiatan akademik dilaksanakan secara daring.
Baca juga: Rektor UNM Dorong Dosen Ciptakan Pembelajaran Sesuai Kebutuhan Zaman
"Bagi tenaga kependidikan tetap menyelesaikan tugas sehari-hari di rumah (work from home), dengan harus memperhatikan sasaran dan target kerja tercapai dengan baik. Pengaturan kerja harus dilakukan masing-masing Kabiro, Kabag dan Kasubag, serta wajib melaporkan perkembangan pekerjaan ke pimpinan," sebutnya.
Sementara, para Wakil Rektor, pimpinan Fakultas/Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Biro diimbau tetap melakukan monitoring produktivitas kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, cleaning servis dan pihak keamanan kampus.
Langkah yang diambil Rektor UNM , Prof Husain Syam ini berdasarkan hasil rapat bersama unsur pimpinan lingkup UNM, yang dituangkan melalui surat edaran (SE) dengan nomor: 764/UN36/TU/2022, per tanggal 24 Februari 2022.
Baca Juga: UNM
Kemudian dalam poin kedua disebutkan, seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan, termasuk persuratan kegiatan akademik dilaksanakan secara daring.
Baca juga: Rektor UNM Dorong Dosen Ciptakan Pembelajaran Sesuai Kebutuhan Zaman
"Bagi tenaga kependidikan tetap menyelesaikan tugas sehari-hari di rumah (work from home), dengan harus memperhatikan sasaran dan target kerja tercapai dengan baik. Pengaturan kerja harus dilakukan masing-masing Kabiro, Kabag dan Kasubag, serta wajib melaporkan perkembangan pekerjaan ke pimpinan," sebutnya.
Sementara, para Wakil Rektor, pimpinan Fakultas/Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Biro diimbau tetap melakukan monitoring produktivitas kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, cleaning servis dan pihak keamanan kampus.
(luq)