Remas dan Cium Payudara Gadis 13 Tahun, Tukang Jahit di Mura Diborgol Polisi
loading...
A
A
A
MURA - Seorang pria paruh baya bernama Rizal Effendi (60) dilaporkan polisi, karena diduga mencabuli cucunya yang masih berusia 13 tahun. Pria yang berprofesi tukang jahit ini dilaporkan oleh nenek korban, Mira (45).
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kronologis kejadian yang menimpah korban bermula dari keterangan saksi mata Iin (45).
"Saat itu, Iin memberitahu kepada nenek korban, bahwa korban S (13) telah dicabuli tersangka di dalam ruangan jahit milik tersangka, setelah itu korban diberi uang Rp10 ribu oleh tersangka," katanya, Sabtu (26/2/2022).
Setelah mendapat laporan dari nenek korban, Tim Penyidik PPA Polres Mura langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat ditangkap tersangka sedang berada di rumahnya.
“Dihadapan penyidik tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas dan mencium payudara, serta memainkan kemaluan korban dengan jari,” bebernya.
Kini tersangka dan barang bukti, berupa baju dan celana korban warna biru telah diamankan di Mapolres Mura.
"Tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kronologis kejadian yang menimpah korban bermula dari keterangan saksi mata Iin (45).
"Saat itu, Iin memberitahu kepada nenek korban, bahwa korban S (13) telah dicabuli tersangka di dalam ruangan jahit milik tersangka, setelah itu korban diberi uang Rp10 ribu oleh tersangka," katanya, Sabtu (26/2/2022).
Setelah mendapat laporan dari nenek korban, Tim Penyidik PPA Polres Mura langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat ditangkap tersangka sedang berada di rumahnya.
“Dihadapan penyidik tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas dan mencium payudara, serta memainkan kemaluan korban dengan jari,” bebernya.
Kini tersangka dan barang bukti, berupa baju dan celana korban warna biru telah diamankan di Mapolres Mura.
"Tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(hsk)