Kasus Konser Musik Langgar Prokes, Tersangka Ditetapkan Tapi Tak Ditahan
loading...
A
A
A
Dalam kasus tersebut, MAT dijerat dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 UU RI No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kendati demikian, MAT tak ditahan lantaran ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun.
"Untuk Undang-Undang Karantina memang tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tandasnya.
Kendati demikian, MAT tak ditahan lantaran ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun.
"Untuk Undang-Undang Karantina memang tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tandasnya.
(agn)