Kasus Pelanggaran Prokes Konser Musik di CCC Naik Sidik, Siapa Tersangka?
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menaikan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat gelaran konser CoArt Coret Fest 2022, yang berlangsung di Gedung CCC Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan status perkaranya sudah naik ke tahap sidik, namun pihaknya belum menetapkan tersangka .
Jamal bilang penentuan tersangka akan menyusul setelah pihaknya memeriksa beberapa pihak. Salah satunya yakni Satgas Covid-19 Kota Makassar ataupun Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sehingga dari situ kami bisa melakukan gelar perkara untuk penentuan status terhadap calon tersangka ," ujar Jamal di kantornya, Kamis (10/2/2022).
Dia menjelaskan status sidik ditetapkan usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi. "Sampai sekarang kurang lebih sudah 33 orang yang kami lakukan pemeriksaan dan itu tetap berjalan," kata Jamal.
Alumni Akademi Kepolisian 2005 ini menyatakan, ada puluhan pertanyaan yang dicecar kepada saksi-saksi di antaranya ketua panitia, relawan acara, pengelola gedung. "Termasuk Kesbangpol dan petugas Dinas Kesehatan," papar Jamal.
Jamal menyebut dalam kasus itu pihaknya menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit.
Serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ancaman di bawah satu tahun. Sambil berjalan nanti kami lihat apakah ada undang-undang lain yang dapat disangkakan atau tidak," tukasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan status perkaranya sudah naik ke tahap sidik, namun pihaknya belum menetapkan tersangka .
Jamal bilang penentuan tersangka akan menyusul setelah pihaknya memeriksa beberapa pihak. Salah satunya yakni Satgas Covid-19 Kota Makassar ataupun Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sehingga dari situ kami bisa melakukan gelar perkara untuk penentuan status terhadap calon tersangka ," ujar Jamal di kantornya, Kamis (10/2/2022).
Dia menjelaskan status sidik ditetapkan usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi. "Sampai sekarang kurang lebih sudah 33 orang yang kami lakukan pemeriksaan dan itu tetap berjalan," kata Jamal.
Alumni Akademi Kepolisian 2005 ini menyatakan, ada puluhan pertanyaan yang dicecar kepada saksi-saksi di antaranya ketua panitia, relawan acara, pengelola gedung. "Termasuk Kesbangpol dan petugas Dinas Kesehatan," papar Jamal.
Jamal menyebut dalam kasus itu pihaknya menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit.
Serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ancaman di bawah satu tahun. Sambil berjalan nanti kami lihat apakah ada undang-undang lain yang dapat disangkakan atau tidak," tukasnya.
(tri)