Kasus Konser Musik Langgar Prokes, Tersangka Ditetapkan Tapi Tak Ditahan

Jum'at, 25 Februari 2022 - 10:59 WIB
loading...
Kasus Konser Musik Langgar Prokes, Tersangka Ditetapkan Tapi Tak Ditahan
Konser musik di Gedung CCC Makassar yang melanggar protokol kesehatan. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) gelaran konser musik CoArt Coret Fest 2022, yang berlangsung di Gedung CCC Makassar.

Polisi menetapkan MAT (25) yang berperan sebagai Ketua Panitia Penyelenggara sebagai tersangka setelah konser gelarannya dipadati ribuan penonton, akibatnya prokes tak lagi terindahkan.



Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Ketua Panitia sebagai tersangka setelah melewati serangkaian pemeriksaan.

"Polrestabes Makassar sudah menetapkan Ketua Panitianya sebagai tersangka, kita sudah jalankan target untuk pemeriksaan tersangka," terangnya kepada SINDOnews, Jumat (25/2/2022).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, Polrestabes hanya menetapkan satu orang tersangka saja. Sebelumnya, penyidik memeriksa sebanyak 29 orang yang diduga bertanggung jaawab atas acara musik tersebut.

"Satu orang saja tersangkanya sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan," sambungnya.

Budhi Haryanto menegaskan, dalam gelaran tersbut pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian.



"Jadi izin tidak ada, seharusnya si Panitia ini setelah mendapat rekomendasi, dia harus ada izin namum itu tidak dilakukan dan dia langsung menyelenggarakan acara, ternyata di dalam acara itu ditemukan salah satu peserta terkonfirmasi Covid-19," jelas Budhi.

Dalam kasus tersebut, MAT dijerat dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 UU RI No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kendati demikian, MAT tak ditahan lantaran ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun.

"Untuk Undang-Undang Karantina memang tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tandasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)