Dana Desa Kambali Disalurkan di 5 Desa Kabupaten Bone
loading...
A
A
A
BONE - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone terus memacu penyaluran dana desa (DD) tahun 2022. Hari ini, Kamis (24/2/2022), kembali disalurkan DD tahap I tahun 2022 dan BLT triwulan I ke 5 desa.
Berdasarkan data online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) DD tahap I tahun 2022 yang sudah disalurkan KPPN Watampone mencapai Rp1,47 miliar untuk 5 ima desa dan BLT desa triwulan I tahun 2022 sebesar Rp531,90 juta untuk 5 desa.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bone
"Dengan telah tersalurkannya DD tahap I dan BLT Desa triwulan I tahun 2022 kepada 5 desa tersebut, dapat segera dimanfaatkan desa untuk melaksanakan program prioritas desa yang telah dituangkan dalam APBDes masing-masing desa," kata Rintok kepada SINDOnews.
Baca juga:Perdana Selama Pandemi, 49 Jemaah Umrah Bone Berangkat ke Tanah Suci
Kata dia, KPPN Watampone terus mendorong desa yang belum menerima DD untuk dapat mempercepat proses penyelesaian APBDes dan penetapan KPM BLT Desa sebagai persyaratan penyalurannya, sehingga DD segera bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun penggunaan DD berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa (BLT Desa) paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewan paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8%, dari alokasi DD setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
Berdasarkan data online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) DD tahap I tahun 2022 yang sudah disalurkan KPPN Watampone mencapai Rp1,47 miliar untuk 5 ima desa dan BLT desa triwulan I tahun 2022 sebesar Rp531,90 juta untuk 5 desa.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bone
"Dengan telah tersalurkannya DD tahap I dan BLT Desa triwulan I tahun 2022 kepada 5 desa tersebut, dapat segera dimanfaatkan desa untuk melaksanakan program prioritas desa yang telah dituangkan dalam APBDes masing-masing desa," kata Rintok kepada SINDOnews.
Baca juga:Perdana Selama Pandemi, 49 Jemaah Umrah Bone Berangkat ke Tanah Suci
Kata dia, KPPN Watampone terus mendorong desa yang belum menerima DD untuk dapat mempercepat proses penyelesaian APBDes dan penetapan KPM BLT Desa sebagai persyaratan penyalurannya, sehingga DD segera bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun penggunaan DD berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa (BLT Desa) paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewan paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8%, dari alokasi DD setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
(luq)