Sidang Class Action, Buruh Rokok Berharap Pejabat Bea Cukai Jatim Hadir

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:43 WIB
loading...
Sidang Class Action, Buruh Rokok Berharap Pejabat Bea Cukai Jatim Hadir
Sidang kedua gugatan class action buruh rokok di PN Sidoarjo, Rabu (23/2/2022). Sidang akan digelar kembali pekan depan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
SIDOARJO - Pejabat Tinggi Kanwil Bea dan Cukai Jatim I diharapkan hadir dalam sidang class action yang diajukan buruh rokok di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo . Kehadiran pejabat Kanwil Bea dan Cukai Jatim I itu diperlukan semua pihak.

“Sejauh ini, selama proses persidangan, Kanwil Bea dan Cukai Jatim I hanya diwakili kuasa hukum mereka, salah satunya Zein Firman,” kata Edward Sihotang, kuasa hukum ribuan buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil di Jawa Timur saat persidangan kedua gugatan class action di PN Sidoarjo, Rabu (23/2/2022).

Sebagai informasi, ribuan buruh lepas di wilayah yurisdiksi Kanwil Bea dan Cukai Jatim I kehilangan pekerjaan karena penindakan dan pengenaan sanksi terhadap sejumlah pabrik rokok berskala kecil. Mereka menduga campur tangan Kanwil Bea Cukai melewati batas kewenangan sehingga ribuan buruh mengajukan gugatan class action.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, kata Edward, para buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil tersebut tetap berupaya mencari pekerjaan hingga ke kota lain. Ia akan mengajak para buruh tetap solid terkait dengan apa pun yang mereka alami karena peristiwa tersebut harus dilalui bersama.

Ia juga menyebut gugatan class action ini memiliki asas hukum yang bermanfaat secara kemanusiaan.“Pada intinya, mereka (para buruh rokok) hanya untuk mencari penghidupan, pekerjaan, penghasilan,” jelasnya.

Ia juga berharap majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan hukum. Mengingat kondisi para buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil tersebut belum memiliki kepastian ekonomi.

Dalam persidangan kedua gugatan class action pada Rabu (23/2/2022) masih dalam tahap pemeriksaan berkas para pihak, baik tergugat maupun penggugat. “Mau kita periksa adalah pihak yang menyatakan diri sebagai saksi sehingga perlu pengganti dari mereka yang belum hadir supaya nanti kami bisa memastikan apakah memang gugatan ini class action atau menjadi gugatan pribadi. Nanti kita lihat,” kata ketua majelis hakim Irwan Efendi.

Selain itu, majelis hakim mengatakan masih perlu adanya perbaikan gugatan agar berkasnya tidak menjadi 2 ketika diunggah. “Jadi, bapak perbaiki, serahkan ke kami, supaya dimasukkan ke perbaikan gugatan,” jelasnya.

Dari sisi kuasa hukum Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, juga terdapat perbaikan surat tugas dari instansi terkait. “Buat surat tugas itu jangan per sidang, tapi langsung untuk merujuk perkara itu dan dilengkapi surat kuasa. Karena jika surat tugas per sidang, akan repot di berita acaranya,” tutur Irwan.

Sidang lanjutan gugatan class action kembali digelar pada Rabu (2/3/2022) pukul 09.00 WIB. Sebagai informasi, gugatan class action tersebut telah didaftarkan di PN Sidoarjo dengan Nomor Perkara: 21/Pdt.G/2022/PN Sda pada Kamis (27/1/2022).
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1073 seconds (0.1#10.140)