Sidang Class Action, Buruh Rokok Berharap Pejabat Bea Cukai Jatim Hadir
Kamis, 24 Februari 2022 - 13:43 WIB
loading...
Sidang kedua gugatan class action buruh rokok di PN Sidoarjo, Rabu (23/2/2022). Sidang akan digelar kembali pekan depan. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
SIDOARJO - Pejabat Tinggi Kanwil Bea dan Cukai Jatim I diharapkan hadir dalam sidang class action yang diajukan buruh rokok di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo . Kehadiran pejabat Kanwil Bea dan Cukai Jatim I itu diperlukan semua pihak.
“Sejauh ini, selama proses persidangan, Kanwil Bea dan Cukai Jatim I hanya diwakili kuasa hukum mereka, salah satunya Zein Firman,” kata Edward Sihotang, kuasa hukum ribuan buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil di Jawa Timur saat persidangan kedua gugatan class action di PN Sidoarjo, Rabu (23/2/2022). Baca juga: Misbakhun: RPJMN 2020-2024 Diskriminatif terhadap Sektor Tembakau
Sebagai informasi, ribuan buruh lepas di wilayah yurisdiksi Kanwil Bea dan Cukai Jatim I kehilangan pekerjaan karena penindakan dan pengenaan sanksi terhadap sejumlah pabrik rokok berskala kecil. Mereka menduga campur tangan Kanwil Bea Cukai melewati batas kewenangan sehingga ribuan buruh mengajukan gugatan class action.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, kata Edward, para buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil tersebut tetap berupaya mencari pekerjaan hingga ke kota lain. Ia akan mengajak para buruh tetap solid terkait dengan apa pun yang mereka alami karena peristiwa tersebut harus dilalui bersama.
Ia juga menyebut gugatan class action ini memiliki asas hukum yang bermanfaat secara kemanusiaan.“Pada intinya, mereka (para buruh rokok) hanya untuk mencari penghidupan, pekerjaan, penghasilan,” jelasnya.
“Sejauh ini, selama proses persidangan, Kanwil Bea dan Cukai Jatim I hanya diwakili kuasa hukum mereka, salah satunya Zein Firman,” kata Edward Sihotang, kuasa hukum ribuan buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil di Jawa Timur saat persidangan kedua gugatan class action di PN Sidoarjo, Rabu (23/2/2022). Baca juga: Misbakhun: RPJMN 2020-2024 Diskriminatif terhadap Sektor Tembakau
Sebagai informasi, ribuan buruh lepas di wilayah yurisdiksi Kanwil Bea dan Cukai Jatim I kehilangan pekerjaan karena penindakan dan pengenaan sanksi terhadap sejumlah pabrik rokok berskala kecil. Mereka menduga campur tangan Kanwil Bea Cukai melewati batas kewenangan sehingga ribuan buruh mengajukan gugatan class action.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, kata Edward, para buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil tersebut tetap berupaya mencari pekerjaan hingga ke kota lain. Ia akan mengajak para buruh tetap solid terkait dengan apa pun yang mereka alami karena peristiwa tersebut harus dilalui bersama.
Ia juga menyebut gugatan class action ini memiliki asas hukum yang bermanfaat secara kemanusiaan.“Pada intinya, mereka (para buruh rokok) hanya untuk mencari penghidupan, pekerjaan, penghasilan,” jelasnya.
Lihat Juga :