Tolak Aturan JHT, Buruh KBB Blokade Jalan di Depan Kantor DPRD
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB), menolak pemberlakuan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT). Aksi penolakan dilakukan dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD KBB, Selasa (22/2/2022).
Aksi protes terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022, terkait klaim dana JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun tersebut, diikuti delapan serikat pekerja di KBB.
Pada aksinya ini buruh yang melakukan orasi, dan sempat memblokade Jalan Raya Padalarang arah Cianjur. Imbasnya kendaraan dari arah Bandung, diberlakukan contraflow. Sementara kendaraan dari arah Cianjur, dialihkan menuju Pasar Tagog, ke Jalan Cihaliwung.
Ketua Koalisi Buruh, KBB, Dede Rahmat mengatakan, pemerintah terlalu memaksa menerbitkan Permenaker No. 2/2022. Mengingat dana JHT adalah tabungan buruh yang dipotong tiap bulan dari upahnya.
"Tidak ada dana pemerintah di dalam JHT, karena itu berasal dari buruh dan perusahaan. Jadi tidak selayaknya pemerintah menahan hingga usia 56 tahun baru bisa diambil," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar aturan tersebut dicabut karena merugikan pekerja. Apalagi sangat tidak rasional jika pekerja yang kehilangan pekerjaan di usia 36 tahun lalu harus menunggu selama 20 tahun lagi untuk mendapatkan haknya (JHT).
Menurutnya, pemerintah mestinya membuat aturan yang pro pekerja dan tidak menyulitkan buruh. Apalagi di tengah kondisi serba sulit dan penuh ketidakpastian kapan pandemi COVID-19 akan berakhir dan perekonomian kembali bangkit. "Pekerja bisa kapan saja kehilangan pekerjaan. Dengan pertimbangan tersebut dana JHT mestinya cair fleksibel seperti diatur dalam Permenaker No. 19/2015," sebutnya.
Aksi protes terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022, terkait klaim dana JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun tersebut, diikuti delapan serikat pekerja di KBB.
Pada aksinya ini buruh yang melakukan orasi, dan sempat memblokade Jalan Raya Padalarang arah Cianjur. Imbasnya kendaraan dari arah Bandung, diberlakukan contraflow. Sementara kendaraan dari arah Cianjur, dialihkan menuju Pasar Tagog, ke Jalan Cihaliwung.
Ketua Koalisi Buruh, KBB, Dede Rahmat mengatakan, pemerintah terlalu memaksa menerbitkan Permenaker No. 2/2022. Mengingat dana JHT adalah tabungan buruh yang dipotong tiap bulan dari upahnya.
"Tidak ada dana pemerintah di dalam JHT, karena itu berasal dari buruh dan perusahaan. Jadi tidak selayaknya pemerintah menahan hingga usia 56 tahun baru bisa diambil," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar aturan tersebut dicabut karena merugikan pekerja. Apalagi sangat tidak rasional jika pekerja yang kehilangan pekerjaan di usia 36 tahun lalu harus menunggu selama 20 tahun lagi untuk mendapatkan haknya (JHT).
Menurutnya, pemerintah mestinya membuat aturan yang pro pekerja dan tidak menyulitkan buruh. Apalagi di tengah kondisi serba sulit dan penuh ketidakpastian kapan pandemi COVID-19 akan berakhir dan perekonomian kembali bangkit. "Pekerja bisa kapan saja kehilangan pekerjaan. Dengan pertimbangan tersebut dana JHT mestinya cair fleksibel seperti diatur dalam Permenaker No. 19/2015," sebutnya.
(eyt)