Tolak Aturan JHT, Buruh KBB Blokade Jalan di Depan Kantor DPRD
Selasa, 22 Februari 2022 - 18:54 WIB
loading...
Buruh melakukan aksi menuntut dicabutnya Permenaker No. 2/2022 di depan Gedung DPRD KBB, dan sempat memblokade satu ruas jalan sehingga membuat laju kendaraan terganggu. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB), menolak pemberlakuan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT). Aksi penolakan dilakukan dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD KBB, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Demo JHT, Ratusan Buruh Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang
Aksi protes terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022, terkait klaim dana JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun tersebut, diikuti delapan serikat pekerja di KBB.
Pada aksinya ini buruh yang melakukan orasi, dan sempat memblokade Jalan Raya Padalarang arah Cianjur. Imbasnya kendaraan dari arah Bandung, diberlakukan contraflow. Sementara kendaraan dari arah Cianjur, dialihkan menuju Pasar Tagog, ke Jalan Cihaliwung.
Baca juga: Gempar Video Porno Mirip Polwan Cantik Briptu Christy, Begini Penjelasan Kapolda Sulut
Ketua Koalisi Buruh, KBB, Dede Rahmat mengatakan, pemerintah terlalu memaksa menerbitkan Permenaker No. 2/2022. Mengingat dana JHT adalah tabungan buruh yang dipotong tiap bulan dari upahnya.
Baca juga: Demo JHT, Ratusan Buruh Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang
Aksi protes terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022, terkait klaim dana JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun tersebut, diikuti delapan serikat pekerja di KBB.
Pada aksinya ini buruh yang melakukan orasi, dan sempat memblokade Jalan Raya Padalarang arah Cianjur. Imbasnya kendaraan dari arah Bandung, diberlakukan contraflow. Sementara kendaraan dari arah Cianjur, dialihkan menuju Pasar Tagog, ke Jalan Cihaliwung.
Baca juga: Gempar Video Porno Mirip Polwan Cantik Briptu Christy, Begini Penjelasan Kapolda Sulut
Ketua Koalisi Buruh, KBB, Dede Rahmat mengatakan, pemerintah terlalu memaksa menerbitkan Permenaker No. 2/2022. Mengingat dana JHT adalah tabungan buruh yang dipotong tiap bulan dari upahnya.
Lihat Juga :