Briptu Rehend Anggota Polisi yang Dikeroyok Debt Collector Lapor ke Polda Sumsel

Rabu, 23 Februari 2022 - 18:49 WIB
loading...
A A A
Tak terima dengan perlakuan itu, Rehend selanjutnya melakukan visum di RS Myria Palembang untuk kemudian membuat laporan kepolisian dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

"Kejadiannya memang satu hari sebelum videonya viral. Saya baru lapor sekarang soalnya kemarin badan sakit-sakit semua. Tapi malam tadi saya sudah visum di RS, memang mau saya laporkan mereka," ujarnya.

Terkait adanya perwakilan dari pihak debt collector sudah lebih dulu mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel untuk melaporkan dirinya, Rehend justru bingung kenapa dirinya yang dilaporkan.

"Mereka ke propam saya tidak tahu kenapa. Mungkin mereka panik saya ngelapor, jadinya mau ikut melapor juga. Tapi kan lucu, saya ini korban kok saya yang dilaporkan," tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan kroscek terlebih dahulu. "Jika ada kesalahan dari oknum anggota polisi yang bersangkutan maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Menurutnya, pemilik kendaraan juga memiliki hak yang sama selama belum ada putusan pengadilan maka belum bisa ditarik oleh pihak leasing.

"Kalau dulu debt collector banyak memanfaatkan jasa polisi untuk menarik kendaraan, namun sekarang sudah tidak bisa lagi karena hal itu sudah ada aturannya," ungkapnya.
(don)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2615 seconds (0.1#10.140)