Briptu Rehend Anggota Polisi yang Dikeroyok Debt Collector Lapor ke Polda Sumsel

Rabu, 23 Februari 2022 - 18:49 WIB
loading...
Briptu Rehend Anggota...
Briptu Rehend (26), anggota polisi yang bertugas di Polres Pali membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel usai menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang diduga oknum debt collector. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Briptu Rehend (26), anggota polisi yang bertugas di Polres Pali membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel usai menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang diduga oknum debt collector. Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi di Palembang Icon Mall.

Briptu Rehend mengatakan, bahwa saat kejadian dirinya tidak mengetahui soal adanya tunggakan kredit mobil yang dipakainya karena mobil tersebut dipinjamnya dari seorang teman.

"Saya tidak tahu apa-apa. Itu bukan mobil saya, cuma pinjam dari teman karena mobil saya lagi rusak. Tapi tiba-tiba saja saya dikeroyok seperti yang di video viral itu," ujar Briptu Rehend, Rabu (23/2/2022)



Briptu Rehend dengan tegas membantah pernyataan yang menyebut mobil bermasalah itu sudah berpindah tangan ke dirinya. Dirinya mengaku tidak tahu apa-apa tentang persoalan mobil tersebut dikarenakan memang bukan miliknya.

"Waktu saya di mal, mereka itu tidak tahu kenapa tiba-tiba langsung narik saya. Nyerobot langsung mau ngambil mobil. Saya heran, makanya saya suruh ke pos satpam untuk nelpon sih pemilik mobil. Tapi mereka tidak mau dan langsung mau ambil mobil, ya saya tolak," ucapnya.

Menurutnya, saat kejadian pengeroyokan tersebut ada sekitar sembilan orang pria yang mendatanginya. Tanpa menunjukkan bukti apapun, mereka langsung saja berusaha mengambil mobil yang dibawa dirinya dengan paksa. Tak hanya itu, sempat terdengar juga ada yang mengaku sebagai polisi saat tindak pengeroyokan itu terjadi.

"Saya sudah bilang saya ini anggota. Terus ada diantara mereka bilang, saya juga anggota, kamu tidak menghargai saya. Ada statemennya begitu. Ada saksinya, satpam juga dengar," ucapnya.

Saat cek-cok terjadi, sempat ada diantara mereka yang berhasil merampas kunci dari mobil bermasalah itu. Namun Briptu Rehend kembali mengambilnya sehingga keributan tak bisa terhindarkan. "Waktu saya lagi menuju ke pos satpam, di situ saya langsung ditarik terus dikeroyok seperti yang ada dalam video viral itu," ucap dia.

Akibat pengeroyokan tersebut, Rehend mengalami luka pada jari manis sebelah kiri yang keseleo, lebam di bagian tangan serta lecet di sejumlah bagian tubuh.

Tak terima dengan perlakuan itu, Rehend selanjutnya melakukan visum di RS Myria Palembang untuk kemudian membuat laporan kepolisian dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

"Kejadiannya memang satu hari sebelum videonya viral. Saya baru lapor sekarang soalnya kemarin badan sakit-sakit semua. Tapi malam tadi saya sudah visum di RS, memang mau saya laporkan mereka," ujarnya.

Terkait adanya perwakilan dari pihak debt collector sudah lebih dulu mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel untuk melaporkan dirinya, Rehend justru bingung kenapa dirinya yang dilaporkan.

"Mereka ke propam saya tidak tahu kenapa. Mungkin mereka panik saya ngelapor, jadinya mau ikut melapor juga. Tapi kan lucu, saya ini korban kok saya yang dilaporkan," tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan kroscek terlebih dahulu. "Jika ada kesalahan dari oknum anggota polisi yang bersangkutan maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Menurutnya, pemilik kendaraan juga memiliki hak yang sama selama belum ada putusan pengadilan maka belum bisa ditarik oleh pihak leasing.

"Kalau dulu debt collector banyak memanfaatkan jasa polisi untuk menarik kendaraan, namun sekarang sudah tidak bisa lagi karena hal itu sudah ada aturannya," ungkapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)