Kemenkumham Sulsel Investigasi Dugaan Pelecehan di Lapas Parepare
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, melakukan investigasi terkait dugaan pelecehan verbal yang dilakukan Kepala Lapas Parepare terhadap seorang warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel John Batara Manikallo, mengatakan bahwa sehubungan adanya pengaduan dugaan pelecehan verbal oleh Kalapas Parepare Zainuddin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Perempuan inisial AM (46), Tim Kanwil yang diketuai Rahnianto (Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Divisi Pemasyarakatan) sudah melakukan pemeriksaan kepada WBP tersebut.
Ia menjelaskan, WBP tersebut telah 4 kali bertemu dengan Kalapas Parepare di depan ruang Kamtib (area terbuka). Yang bersangkutan kata dia, minta kepada Kalapas untuk pindah menjalani pidana ke Rutan Watansoppeng.
“Yang bersangkutan tidak pernah dipanggil ke Ruang Kalapas dan tidak pernah disentuh secara fisik oleh Kalapas,” kata John Batara.
Selain itu, kata John Batara, ada 4 orang WBP Perempuan lain yang diminta keterangan yakni berinisial AA, A, D, dan FL. Mereka tidak tahu apa yang dibicarakan oleh Kalapas dan WBP AM karena walaupun di area terbuka tapi mereka tidak mendengar isi pembicaraan.
Menurut John Batara, Kalapas Parepare Zainuddin sudah melaporkan ke Polres Parepare terkait dugaan penghinaan terhadap dirinya dengan tanda bukti lapor Nomor: STTPL/B/89/II/2022/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2022.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga dapat laporan dari Kalapas Zainuddin, bahwa AS yang mengaku sebagai Suami WBP Perempuan AM telah membuat pernyataan bahwa, telah terjadi kesalahpahaman antara dirinya dengan Kalapas Parepare. AS menyatakan mengakhiri permasalahan dirinya dengan Kalapas Parepare Zainuddin.
Selama masa pandemi Covid-19, kata John Batara para tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dilarang menerima kunjungan secara langsung. Maka mereka disediakan sarana video call untuk menghubungi keluarganya di luar Lapas dengan pengawasan petugas lapas.
Saat ini kata dia, tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dengan masalah ini. “Jika terbukti ada pihak di Lapas Parepare melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” katanya.
Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel John Batara Manikallo, mengatakan bahwa sehubungan adanya pengaduan dugaan pelecehan verbal oleh Kalapas Parepare Zainuddin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Perempuan inisial AM (46), Tim Kanwil yang diketuai Rahnianto (Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Divisi Pemasyarakatan) sudah melakukan pemeriksaan kepada WBP tersebut.
Ia menjelaskan, WBP tersebut telah 4 kali bertemu dengan Kalapas Parepare di depan ruang Kamtib (area terbuka). Yang bersangkutan kata dia, minta kepada Kalapas untuk pindah menjalani pidana ke Rutan Watansoppeng.
“Yang bersangkutan tidak pernah dipanggil ke Ruang Kalapas dan tidak pernah disentuh secara fisik oleh Kalapas,” kata John Batara.
Selain itu, kata John Batara, ada 4 orang WBP Perempuan lain yang diminta keterangan yakni berinisial AA, A, D, dan FL. Mereka tidak tahu apa yang dibicarakan oleh Kalapas dan WBP AM karena walaupun di area terbuka tapi mereka tidak mendengar isi pembicaraan.
Menurut John Batara, Kalapas Parepare Zainuddin sudah melaporkan ke Polres Parepare terkait dugaan penghinaan terhadap dirinya dengan tanda bukti lapor Nomor: STTPL/B/89/II/2022/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2022.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga dapat laporan dari Kalapas Zainuddin, bahwa AS yang mengaku sebagai Suami WBP Perempuan AM telah membuat pernyataan bahwa, telah terjadi kesalahpahaman antara dirinya dengan Kalapas Parepare. AS menyatakan mengakhiri permasalahan dirinya dengan Kalapas Parepare Zainuddin.
Selama masa pandemi Covid-19, kata John Batara para tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dilarang menerima kunjungan secara langsung. Maka mereka disediakan sarana video call untuk menghubungi keluarganya di luar Lapas dengan pengawasan petugas lapas.
Saat ini kata dia, tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dengan masalah ini. “Jika terbukti ada pihak di Lapas Parepare melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” katanya.
(agn)