Pria Peremas Bokong Penyanyi Koplo saat Manggung Diringkus Polisi

Selasa, 27 Februari 2024 - 20:08 WIB
loading...
Pria Peremas Bokong...
Pria peremas bokong Leviana Puspitasari (32) penyanyi koplo asal Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Foto/Joko Piroso
A A A
SRAGEN - Pria peremas bokong Leviana Puspitasari (32) penyanyi koplo asal Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Pelaku bernama Budi (43) warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen, ditangkap karena sengaja meremas bokong penyanyi koplo yang akrab disapa Levi.

Dari gambar video amatir warga tampak detik-detik penyanyi koplo wanita asal Sragen menjadi korban pelecehan saat sedang manggung di acara hajatan sehingga viral. Peristiwa dimulai ketika korban yang mengenakan kebaya kuning sedang bernyanyi di depan sejumlah penonton pria.

Beberapa penonton juga ikut berjoget dan mendekati penyanyi tersebut di tengah alunan musik koplo. Tidak lama kemudian, Budi seorang pria berkaus hitam mendekati penyanyi tersebut.



Dari rekaman singkat, terlihat pelaku langsung menyentuh area sensitif penyanyi koplo tersebut. Korban segera berusaha mencegah aksi pelecehan tersebut dengan mendorong pelaku.

Namun pelaku yang berbadan tegap itu tidak terima dan langsung melancarkan pukulan ke arah wajah penyanyi. Penonton lain yang menyaksikan insiden tersebut kemudian segera melerai keduanya.
Pria Peremas Bokong Penyanyi Koplo saat Manggung Diringkus Polisi


Para saksi juga membawa pelaku keluar dari area panggung untuk mencegah terjadinya keributan di antara penonton. Pelaku yang bekerja serabutan itu akhirnya ditangkap di rumahnya Dukuh Tanjung Rt 012, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen, Senin (26/2/2024).

“Saya tidak sadar melakukan perbuatan itu, karena terpengaruh minuman keras,” kata Budi.



Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan Budi melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan.

“Pelaku diperiksa dalam perakara pelanggaran pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2432 seconds (0.1#10.140)