Panti Pijat Nekat Buka di Tengah COVID-19! Ini Syaratnya

Minggu, 14 Juni 2020 - 18:30 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Ini Harga Tiket Piknik ke Luar Angkasa, Anda Tertarik? )

Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid tes. "Pengelola juga harus memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat dan menerapkan Self Assesment Risiko COVID-19," tegasnya.

Irvan juga menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali tersebut, termasuk dalam bidang panti pijat, spa, dan refleksi.

"Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini," ucapnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)