Panti Pijat Nekat Buka di Tengah COVID-19! Ini Syaratnya

Minggu, 14 Juni 2020 - 18:30 WIB
loading...
Panti Pijat Nekat Buka di Tengah COVID-19! Ini Syaratnya
Panti pijat di Kota Surabaya, kembali boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Beberapa pengelola panti pijat di Kota Surabaya sempat melayangkan protes untuk segera beroperasi kembali di masa pandemi. Pemkot Surabaya memberikan angin segar dengan mengizinkan beroperasi dengan syarat yang cukup ketat dalam menjaga protokol kesehatan.

(Baca juga: Korsel Desak Korut Hormati Perjanjian Intra-Korea )

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, panti pijat harus menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Terapis SPA pun menggunakan APD level 2 berupa sarung tangan, masker, apron, hair cap dan face shield ketika melakukan terapi.

"Mengemas bahan habis pakai dengan ukuran satu kali pemakaian. Mengatur jarak antrean menuju resepsionis minimal satu meter. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu," kata Irvan, Minggu (14/6/2020).

Ia melanjutkan, pengelola panti pijat juga harus menggunakan pembatas atau partisi seperti flexy glass di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja seperti kasir dan customer service.

(Baca juga: Braithwaite Ukir Sejarah, Cetak Gol Perdana Bersama Barcelona )

Untuk pembatas ruang terapi diwajibkan berbahan plastik. Pembersihan ruang terapis menggunakan disinfektan setelah digunakan. Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan.

Mereka juga harus memasang pesan-pesan kesehatan seperti cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan COVID-19, etika batuk dan bersin, serta anjuran penggunaan barang pribadi.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem immunitas tubuh," jelasnya.

Ia menambahkan, khusus karyawannya, wajib melakukan rapid tes bagi karyawan sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid tes non reaktif yang boleh bekerja.

(Baca juga: Ini Harga Tiket Piknik ke Luar Angkasa, Anda Tertarik? )

Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid tes. "Pengelola juga harus memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat dan menerapkan Self Assesment Risiko COVID-19," tegasnya.

Irvan juga menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali tersebut, termasuk dalam bidang panti pijat, spa, dan refleksi.

"Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini," ucapnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)