Rapid Test Non Reaktif, Swab Test Warga Blitar Positif
loading...
A
A
A
BLITAR - ES (50) laki-laki asal Desa Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. dinyatakan positif COVID-19 meski hasil rapid testnya non reaktif. Sebab meski rapid test non reaktif, hasil swab test ES yang tidak pernah kemana mana tersebut ternyata terkonfirmasi positif.
(Baca juga: Perekaman E-KTP Masih Dilayani, Petugas Wajib Gunakan APD )
"Yang bersangkutan dirawat di RSUD dr Iskak Tulungagung," ujar Krisna Yekti, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar, kepada wartawan, Minggu (14/6/2020). Pada 23 Mei 2020 ES sempat mengeluh batuk yang berlangsung 10 hari.
Karena tidak kunjung sembuh, laki-laki yang mengidap penyakit diabetes dan jantung itu, pada 3 Juni 2020 memeriksakan diri ke RSUD dr Iskak Tulungagung. "Sejak saat itu (3 Juni 2020) dinyatakan masuk rumah sakit (RSUD dr Iskak Tulungagung," tambah Krisna Yekti.
Sesuai prosedur pencegahan COVID-19, ES langsung dirapid test. Hasilnya non reaktif. Namun foto thorax pada paru paru menunjukan pneumonia. Atas alasan tersebut, petugas medis menindaklanjuti dengan pengambilan swab test COVID-19.
"Swab test dilakukan 5 Juni 2020, dan hasilnya keluar 13 Juni 2020, dia dinyatakan positif (COVID-19)," terang Krisna Yekti. Dari hasil penelusuran ES tidak pernah kemana-mana. Yang bersangkutan tidak memiliki riwayat pernah singgah di kawasan zona merah.
(Baca juga: Perbanyak Makanan Ini, Bagus untuk Kulit )
Juga tidak pernah berkontak erat dengan pasien positif COVID-19. Namun hasil swab testnya terkonfirmasi positif. "Yang bersangkutan tidak pernah kemana-mana," kata Krisna Yekti. Sebagai antisipasi penyebaran, petugas langsung melakukan tracing.
Semua yang pernah berkontak erat dengan ES, yakni baik keluarga, kerabat maupun tetangga, langsung dirapid test. Hasilnya, semuanya negatif. Selain ES, Tim Gugus Tugas, Minggu (14/6/2020) juga menerima laporan seorang warga Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, juga terkonfirmasi positif COVID-19.
Menurut Krisna Yekti, yang bersangkutan seorang laki laki berusia 31 tahun dengan riwayat sehat dan tidak pernah bepergian kemana-mana. Karenanya yang bersangkutan dinyatakan sebagai pasien berstatus Orang tanpa Gejala (OTG). "Tambah satu lagi OTG," kata Krisna Yekti.
(Baca juga: Perekaman E-KTP Masih Dilayani, Petugas Wajib Gunakan APD )
"Yang bersangkutan dirawat di RSUD dr Iskak Tulungagung," ujar Krisna Yekti, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar, kepada wartawan, Minggu (14/6/2020). Pada 23 Mei 2020 ES sempat mengeluh batuk yang berlangsung 10 hari.
Karena tidak kunjung sembuh, laki-laki yang mengidap penyakit diabetes dan jantung itu, pada 3 Juni 2020 memeriksakan diri ke RSUD dr Iskak Tulungagung. "Sejak saat itu (3 Juni 2020) dinyatakan masuk rumah sakit (RSUD dr Iskak Tulungagung," tambah Krisna Yekti.
Sesuai prosedur pencegahan COVID-19, ES langsung dirapid test. Hasilnya non reaktif. Namun foto thorax pada paru paru menunjukan pneumonia. Atas alasan tersebut, petugas medis menindaklanjuti dengan pengambilan swab test COVID-19.
"Swab test dilakukan 5 Juni 2020, dan hasilnya keluar 13 Juni 2020, dia dinyatakan positif (COVID-19)," terang Krisna Yekti. Dari hasil penelusuran ES tidak pernah kemana-mana. Yang bersangkutan tidak memiliki riwayat pernah singgah di kawasan zona merah.
(Baca juga: Perbanyak Makanan Ini, Bagus untuk Kulit )
Juga tidak pernah berkontak erat dengan pasien positif COVID-19. Namun hasil swab testnya terkonfirmasi positif. "Yang bersangkutan tidak pernah kemana-mana," kata Krisna Yekti. Sebagai antisipasi penyebaran, petugas langsung melakukan tracing.
Semua yang pernah berkontak erat dengan ES, yakni baik keluarga, kerabat maupun tetangga, langsung dirapid test. Hasilnya, semuanya negatif. Selain ES, Tim Gugus Tugas, Minggu (14/6/2020) juga menerima laporan seorang warga Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, juga terkonfirmasi positif COVID-19.
Menurut Krisna Yekti, yang bersangkutan seorang laki laki berusia 31 tahun dengan riwayat sehat dan tidak pernah bepergian kemana-mana. Karenanya yang bersangkutan dinyatakan sebagai pasien berstatus Orang tanpa Gejala (OTG). "Tambah satu lagi OTG," kata Krisna Yekti.