Balai Monitoring SFR Musnahkan Puluhan Perangkat Radio Ilegal
loading...
A
A
A
GOWA - Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas 1 Makassar, memusnahkan 39 barang bukti penertiban spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki izin guna (ilegal) di wilayah Sulsel.
Kepala Balai Monitoring SFR Kelas 1 Makassar, Helmi Wartapane menjelaskan, puluhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat mulai dari periode 2009 hingga tahun 2021.
Baca Juga: radio
Helmi merinci, puluhan barang sitaan tersebut terdiri dari radio rakitan 13 unit, alat komunikasi 14 unit, ditambah alat pendukung lainnya.
''Barang bukti sendri terdiri dari radio komunikasi (HT) 14 unit, kemudian radio FM rakitan sebanyak 13 unit, kemudian 1 unit penguat sinyal yang dimiliki operator, dan 1 boster yang digunakan amatir radio,'' tuturnya
Baca Juga: radio
''Kita tahu spektrum frekuensi radio ini merambah tanpa batas sehingga perlu diatur dan juga penggunanya pun harus memiliki izin, perangkat ini kenapa harus bersertifikat karena kita lihat banyak perangkat rakitan yang tidak berstandar sehingga potensi menimbulkan gangguan sangat besar, bahkan bisa berpotensi menimbulkan gangguan pada penerbangan dan itu bisa mengancam banyak nyawa manusia,'' tutup Andi Faisamat.
Lihat Juga: Ingin Jadi Netizen Berakhlak, Komunitas Kemulan Cinta Masjid Trenggalek Ikuti Literasi Digital
Kepala Balai Monitoring SFR Kelas 1 Makassar, Helmi Wartapane menjelaskan, puluhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat mulai dari periode 2009 hingga tahun 2021.
Baca Juga: radio
Helmi merinci, puluhan barang sitaan tersebut terdiri dari radio rakitan 13 unit, alat komunikasi 14 unit, ditambah alat pendukung lainnya.
''Barang bukti sendri terdiri dari radio komunikasi (HT) 14 unit, kemudian radio FM rakitan sebanyak 13 unit, kemudian 1 unit penguat sinyal yang dimiliki operator, dan 1 boster yang digunakan amatir radio,'' tuturnya
Baca Juga: radio
''Kita tahu spektrum frekuensi radio ini merambah tanpa batas sehingga perlu diatur dan juga penggunanya pun harus memiliki izin, perangkat ini kenapa harus bersertifikat karena kita lihat banyak perangkat rakitan yang tidak berstandar sehingga potensi menimbulkan gangguan sangat besar, bahkan bisa berpotensi menimbulkan gangguan pada penerbangan dan itu bisa mengancam banyak nyawa manusia,'' tutup Andi Faisamat.
Lihat Juga: Ingin Jadi Netizen Berakhlak, Komunitas Kemulan Cinta Masjid Trenggalek Ikuti Literasi Digital
(luq)