Sering Terdengar Dentuman Seperti Bom, Masyarakat Adat Somasi PLTMH Madong di Toraja Utara

Kamis, 17 Februari 2022 - 05:22 WIB
loading...
Sering Terdengar Dentuman...
Lokasi PLTMH Madong di Toraja Utara. Foto: Jufri/SINDOnews
A A A
TORAJA UTARA - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Madong di Kecamatan Denpina, Kabupaten Toraja Utara, dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Pasalnya, tempat berdirinya lokasi turbin yang dibangun oleh PT Nagata Dinamika Mikro Hidro Madong tidak sesuai dengan rencana awal dan dapat berakibat fatal pada kelangsungan hidup masyarakat di lokasi itu.

Ahli waris tanah ulayat, beserta perwakilan Tongkonan Tondok Kuring Paku dan Tongkonan Barung Madong melalui kuasa hukumnya Frans Lading mengajukan beberapa tuntutan kepada PT Nagata Dinamika Mikro Hidro (NDMH).

Diantaranya terkait pengeboran. Sering terdengar dentuman seperti bom disertai getaran kuat disekitar lokasi pengeboran yang membuat masyarakat khawatir, karena daerah Lembang Madong merupakan daerah rawan longsor.

Selain masalah pengeboran, masyarakat juga mengeluhkan infrastruktur jalan yang rusak akibat kendaraan proyek PT Nagata Dinamika Mikro Hidro yang mengangkut beban berlebih, sehingga merusak jalan.

“Jalanan rusak dan longsor sudah sering terjadi di sepanjang jalur yang dilalui oleh kendaraan proyek, lambat diperbaiki, malah cenderung dibiarkan begitu saja,” kata Semuel Palayuran, salah satu ahli waris tanah ulayat, Rabu (16/2/2022).



Dikatakan pula, bahwa seringkali masyarakat mencari alternatif jalan yang lebih jauh akibat kendaraan proyek membawa material lalu-lalang di jalan utama.

Mengenai pelepasan tanah ulayat dan penggantian rugi lahan perkebunan, dalam hal ini ahli waris dari Tongkonan Tondok Kuring Paku dan Tongkonan Barung Madong, serta perwakilan masyarakat menuntut agar masalah ini dapat dibicarakan secara serius, diselesaikan secara baik tanpa ada pihak yang dirugikan.

“Kami memberikan teguran atau somasi kepada pihak PT Nagata Dinamikan Hidro Madong untuk mendiskusikan dan menyelesaikan permasalahan yang dikeluhkan oleh klien kami dan masyarakat setempat paling lambat 7 hari,” timpal Frans Lading.



Masyarakat juga tidak segan untuk menutup akses jalan, jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak juga diindahkan oleh pihak perusahaan.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel bersama dengan masyarakat pernah menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, agar mencabut izin proyek PLTMH Madong karena melanggar kesesuaian ruang dalam Perda RTRW Toraja Utara.

Kedua, kepada pihak perusahaan PT Nagata Hidro Madong untuk segera memberikan kompensasi pembebasan lahan sesuai keinginan warga. Tuntutan ketiga, kepada Kapolres serta pihak TNI di wilayah Toraja Utara segera menarik aparatnya di lokasi PLTMH dan mengusut anggotanya yang melakukan intimidasi kepada warga.

Dan yang keempat, agar pihak bank swasta meninjau ulang dan atau menghentikan pembiayaan proyek PLTMH MaDong. Tuntutan itu dilakukan WALHI bersama masyarakat, pada 10 November 2021 lalu.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)