Awas, Denda Rp100 Juta bagi Pelanggar Aturan Larangan Mudik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan hukuman kepada warga yang melanggar aturan pelarangan mudik. Tak main-main, hukumannya denda berupa uang sebesar Rp100 juta dan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa sanksi dan denda itu mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ( Baca: Balita OTG Asal Prabumulih Disarankan Diisolasi di Palembang )
"Bagaimana perwujudan sanksinya nanti, akan diserahkan kepada Korlantas Polri. Sanksi tersebut nantinya juga bisa berupa hukuman tilang," ujar Umar Aris, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Dia memastikan sanksi ini akan diberikan secara bertahap, yakni mulai 7 Mei hingga masa berakhirnya aturan pelarangan mudik berlaku. Untuk tahap awal, yakni mulai aturan pelarangan mudik diberlakukan pada 24 April hingga 7 Mei, masyarakat yang masih melanggar hanya akan diminta berbalik arah.
"Jadi masih kami lakukan pendekatan persuasif untuk tahap awal," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan larangan mudik ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, termasuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor," pungkasnya.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa sanksi dan denda itu mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ( Baca: Balita OTG Asal Prabumulih Disarankan Diisolasi di Palembang )
"Bagaimana perwujudan sanksinya nanti, akan diserahkan kepada Korlantas Polri. Sanksi tersebut nantinya juga bisa berupa hukuman tilang," ujar Umar Aris, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Dia memastikan sanksi ini akan diberikan secara bertahap, yakni mulai 7 Mei hingga masa berakhirnya aturan pelarangan mudik berlaku. Untuk tahap awal, yakni mulai aturan pelarangan mudik diberlakukan pada 24 April hingga 7 Mei, masyarakat yang masih melanggar hanya akan diminta berbalik arah.
"Jadi masih kami lakukan pendekatan persuasif untuk tahap awal," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan larangan mudik ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, termasuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor," pungkasnya.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
(ihs)