Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadis Pangan Minut Diancam Hukuman Mati
Rabu, 16 Februari 2022 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang serta satu bidang tanah yang berlokasi di kelurahan Rap-rap Kecamatan Airmadidi kabupaten Minut seluas 15.708 meter persegi dan sertifikat hak milik atas nama JNM.
Para pelaku diancam dengan pasal Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Kabid Humas.
Para pelaku diancam dengan pasal Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Kabid Humas.
(don)
Lihat Juga :