Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadis Pangan Minut Diancam Hukuman Mati
Rabu, 16 Februari 2022 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
"Sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM, dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada Tersangka JNM kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan oleh perbuatan tersebut tersangka SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan tersebut," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kronologis kejadian pada TA. 2020 Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penganan COVID-19 kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp4.987.000.000 sehingga total dana sejumlah Rp67.737.000.000.
Saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan Bernama CV. Dewi akan tetapi perusahan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada direktur perusahaan berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM, bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan pandemi COVID-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.
"Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.021.406.385,22," Baca juga: Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, MAKI Desak Kejagung Tangkap Thomas Van Der Heyden
Barang bukti yang disita berupa dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-kabupaten Minut, satu unit mobil merek honda HRV warna abu-abu bulan Mei.
Kronologis kejadian pada TA. 2020 Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penganan COVID-19 kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp4.987.000.000 sehingga total dana sejumlah Rp67.737.000.000.
Saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan Bernama CV. Dewi akan tetapi perusahan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada direktur perusahaan berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM, bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan pandemi COVID-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.
"Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.021.406.385,22," Baca juga: Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, MAKI Desak Kejagung Tangkap Thomas Van Der Heyden
Barang bukti yang disita berupa dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-kabupaten Minut, satu unit mobil merek honda HRV warna abu-abu bulan Mei.
Lihat Juga :