Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadis Pangan Minut Diancam Hukuman Mati

Rabu, 16 Februari 2022 - 12:07 WIB
loading...
Korupsi Dana COVID-19,...
Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial JNM terancam hukuman mati akibat korupsi terhadap dana penanganan dampak COVID-19. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial JNM terancam hukuman mati akibat korups i terhadap dana penanganan dampak COVID-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minut Tahun Anggaran (TA) 2020 ditahan Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa tiga orang pelaku terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada bulan Maret 2020 lalu. Baca juga: Tilep Dana Hibah Air Minum, Dirut PDAM Duasudara Kota Bitung Ditahan Polda Sulut



"Ketiga pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).

Modus operandinya, kata Kabid Humas di mana ada sembilan tahapan pencairan anggaran yang dilakukan di Bank SulutGo oleh SE selaku Direktur CV. Dewi, uangnya selalu disimpan dalam mobil milik JNM.

"Sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM, dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada Tersangka JNM kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan oleh perbuatan tersebut tersangka SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan tersebut," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast

Kronologis kejadian pada TA. 2020 Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penganan COVID-19 kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp4.987.000.000 sehingga total dana sejumlah Rp67.737.000.000.

Saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan Bernama CV. Dewi akan tetapi perusahan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada direktur perusahaan berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM, bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan pandemi COVID-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.

"Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.021.406.385,22," Baca juga: Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, MAKI Desak Kejagung Tangkap Thomas Van Der Heyden

Barang bukti yang disita berupa dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-kabupaten Minut, satu unit mobil merek honda HRV warna abu-abu bulan Mei.

DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang serta satu bidang tanah yang berlokasi di kelurahan Rap-rap Kecamatan Airmadidi kabupaten Minut seluas 15.708 meter persegi dan sertifikat hak milik atas nama JNM.

Para pelaku diancam dengan pasal Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Kabid Humas.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
PLN Icon Plus Dukung...
PLN Icon Plus Dukung Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved