Gugatan Legitime Portie di PN Surabaya Belum Berkekuatan Hukum Tetap
loading...
A
A
A
SURABAYA - Gugatan Legitime Portie yang diajukan Warsono Ali Hardi dan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai diambil terlalu cepat dan tergesa-gesa.
Pasalnya, empat saudara Warsono yang menjadi tergugat, terdiri dari LAH alias SL (tergugat I), RAH alias RT (Tergugat II), LAH alias LL (tergugat III) dan WAH (tergugat IV), kurang bukti telah mendapat hibah seperti yang dituduhkan.
Sedangkan gugatan tersebut menyoal tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya yang hanya diberikan kepada para tergugat (empat saudaranya). Sementara penggugat merasa sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya.
Kuasa Hukum Rosono Ali Hardi, Edi Mukhtar menegaskan, pihaknya menghormati keputusan hakim dan proses hukum yangmasih berjalan dan saat ini sudah sampai tahap banding.
"Sehingga, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya, Selasa (15/2/2022).
Dilanjutkan dia, gugatan tersebut menyoal tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya yang hanya diberikan kepada para tergugat (empat saudaranya). Sementara penggugat sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya.
Dikutip dari Direktori Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby, Majelis Hakim yang terdiri dari Martin Ginting (Ketua), Ni Made Purnami, Moch Taufiq Tatas (masing-masing selaku anggota), pada 10 Januari 2022 menyatakan, pemberian hibah seluruh harta oleh orang tua kepada para tergugat telah menyinggung/melanggar hak Legitime Portie dari penggugat dan menyatakan hak bagian mutlak/Legitime Portie penggugat adalah sebesar 3/20.
"Sebenarnya kita tidak mau memberi komentar atas pernyataan rekan pengacara Alex, karena kita menghormati keputusan hakim, walaupun menurut kami putusan itu lemah, karena tanpa didasari bukti-bukti yang cukup," jelasnya.
Pihaknya pun telah melakukan upaya hukum banding, sehingga proses masih berlanjut dan belum selesai.
Pasalnya, empat saudara Warsono yang menjadi tergugat, terdiri dari LAH alias SL (tergugat I), RAH alias RT (Tergugat II), LAH alias LL (tergugat III) dan WAH (tergugat IV), kurang bukti telah mendapat hibah seperti yang dituduhkan.
Sedangkan gugatan tersebut menyoal tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya yang hanya diberikan kepada para tergugat (empat saudaranya). Sementara penggugat merasa sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya.
Kuasa Hukum Rosono Ali Hardi, Edi Mukhtar menegaskan, pihaknya menghormati keputusan hakim dan proses hukum yangmasih berjalan dan saat ini sudah sampai tahap banding.
"Sehingga, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya, Selasa (15/2/2022).
Dilanjutkan dia, gugatan tersebut menyoal tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya yang hanya diberikan kepada para tergugat (empat saudaranya). Sementara penggugat sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya.
Dikutip dari Direktori Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby, Majelis Hakim yang terdiri dari Martin Ginting (Ketua), Ni Made Purnami, Moch Taufiq Tatas (masing-masing selaku anggota), pada 10 Januari 2022 menyatakan, pemberian hibah seluruh harta oleh orang tua kepada para tergugat telah menyinggung/melanggar hak Legitime Portie dari penggugat dan menyatakan hak bagian mutlak/Legitime Portie penggugat adalah sebesar 3/20.
"Sebenarnya kita tidak mau memberi komentar atas pernyataan rekan pengacara Alex, karena kita menghormati keputusan hakim, walaupun menurut kami putusan itu lemah, karena tanpa didasari bukti-bukti yang cukup," jelasnya.
Pihaknya pun telah melakukan upaya hukum banding, sehingga proses masih berlanjut dan belum selesai.
(hsk)