Gugatan Legitime Portie di PN Surabaya Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:48 WIB
loading...
Gugatan Legitime Portie...
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Gugatan Legitime Portie yang diajukan Warsono Ali Hardi dan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai diambil terlalu cepat dan tergesa-gesa.

Pasalnya, empat saudara Warsono yang menjadi tergugat, terdiri dari LAH alias SL (tergugat I), RAH alias RT (Tergugat II), LAH alias LL (tergugat III) dan WAH (tergugat IV), kurang bukti telah mendapat hibah seperti yang dituduhkan.

Sedangkan gugatan tersebut menyoal tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya yang hanya diberikan kepada para tergugat (empat saudaranya). Sementara penggugat merasa sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Pecat 12 Oknum Polisi Akibat Lakukan Pelanggaran Berat

Kuasa Hukum Rosono Ali Hardi, Edi Mukhtar menegaskan, pihaknya menghormati keputusan hakim dan proses hukum yangmasih berjalan dan saat ini sudah sampai tahap banding.

"Sehingga, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya, Selasa (15/2/2022).

Dilanjutkan dia, gugatan tersebut menyoal tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya yang hanya diberikan kepada para tergugat (empat saudaranya). Sementara penggugat sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Tragis! Ibu dan Anak...
Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Dibacok Gegara Warisan
Ngeri! Rebutan Rumah...
Ngeri! Rebutan Rumah Warisan, Kakak Perempuan Tewas Dibakar Adik Kandung
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Unjuk Rasa Tolak Vonis...
Unjuk Rasa Tolak Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Ricuh
Divonis Bebas, Ronald...
Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng
Polemik Gugatan Ahli...
Polemik Gugatan Ahli Waris Teddy Pardiyana, Sule Singgung Hukum Agama
Ketiban Warisan Rp4.969...
Ketiban Warisan Rp4.969 Triliun, Jumlah Miliarder Baru Membengkak
Perencanaan Warisan,...
Perencanaan Warisan, Banyak Keluarga Khawatir Kekayaan Tak Bertahan ke Generasi Berikutnya
Rekomendasi
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved