Gugatan Legitime Portie di PN Surabaya Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Selasa, 15 Februari 2022 - 19:48 WIB
loading...
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Gugatan Legitime Portie yang diajukan Warsono Ali Hardi dan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai diambil terlalu cepat dan tergesa-gesa.
Pasalnya, empat saudara Warsono yang menjadi tergugat, terdiri dari LAH alias SL (tergugat I), RAH alias RT (Tergugat II), LAH alias LL (tergugat III) dan WAH (tergugat IV), kurang bukti telah mendapat hibah seperti yang dituduhkan.
Sedangkan gugatan tersebut menyoal tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya yang hanya diberikan kepada para tergugat (empat saudaranya). Sementara penggugat merasa sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Pecat 12 Oknum Polisi Akibat Lakukan Pelanggaran Berat
Kuasa Hukum Rosono Ali Hardi, Edi Mukhtar menegaskan, pihaknya menghormati keputusan hakim dan proses hukum yangmasih berjalan dan saat ini sudah sampai tahap banding.
"Sehingga, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya, Selasa (15/2/2022).
Dilanjutkan dia, gugatan tersebut menyoal tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya yang hanya diberikan kepada para tergugat (empat saudaranya). Sementara penggugat sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya.
Pasalnya, empat saudara Warsono yang menjadi tergugat, terdiri dari LAH alias SL (tergugat I), RAH alias RT (Tergugat II), LAH alias LL (tergugat III) dan WAH (tergugat IV), kurang bukti telah mendapat hibah seperti yang dituduhkan.
Sedangkan gugatan tersebut menyoal tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya yang hanya diberikan kepada para tergugat (empat saudaranya). Sementara penggugat merasa sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Pecat 12 Oknum Polisi Akibat Lakukan Pelanggaran Berat
Kuasa Hukum Rosono Ali Hardi, Edi Mukhtar menegaskan, pihaknya menghormati keputusan hakim dan proses hukum yangmasih berjalan dan saat ini sudah sampai tahap banding.
"Sehingga, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya, Selasa (15/2/2022).
Dilanjutkan dia, gugatan tersebut menyoal tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya yang hanya diberikan kepada para tergugat (empat saudaranya). Sementara penggugat sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya.
Lihat Juga :