Dirut Al Qodri Tegaskan Tak Ada Kerja Sama dengan Travel Umroh Al Bayyinah
Kamis, 23 April 2020 - 23:29 WIB
loading...
Dirut Tour & Travel Al Qodri Edi Jamisuyana (tengah) seusai memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Proses penyidikan kasus dugaan investasi umrah bodong yang menyeret Yusuf Abdul Latief, pemilik Travel Umroh Al Bayyinah yang berkantor di Kabupaten Garut, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Setelah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik Subdit 4 Unit 2 Ditreskrimum Polda Jabar memanggil sejumlah pihak terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh korban Ir Ayi Koswara ini.
Pada Kamis (23/4/2020), penyidik meminta keterangan dari Direktur Utama Tour & Travel Al Qodri Edi Jamisuyana. Penyidik meminta keterangan Edi karena nama Tour & Travel Al Qodri dicatut oleh terlapor Yusuf Abdul Latief untuk menggaet investasi dari pihak lain.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Edi Jamisuyana keluar dari gedung Disreskrimun Polda Jabar. Edi mengatakan, pihaknya diberikan 18 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan terlapor Yusuf Abdul Latief pemilik Travel Umroh Al Bayyinah dan menyeret namanya serta Tour & Travel Al Qodri
Edi datang ke Polda Jabar dididampingi kuasa hukumnya dengan status sebagai saksi. "Sesuai konfirmasi awal, panggilan yang sudah dilayangkan hari ini saya datang ke Ditreskrimum Polda Jabar. Status sebagai saksi yang didampingi kuasa hukum," kata Edi di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (23/4/2020).
Setelah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik Subdit 4 Unit 2 Ditreskrimum Polda Jabar memanggil sejumlah pihak terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh korban Ir Ayi Koswara ini.
Pada Kamis (23/4/2020), penyidik meminta keterangan dari Direktur Utama Tour & Travel Al Qodri Edi Jamisuyana. Penyidik meminta keterangan Edi karena nama Tour & Travel Al Qodri dicatut oleh terlapor Yusuf Abdul Latief untuk menggaet investasi dari pihak lain.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Edi Jamisuyana keluar dari gedung Disreskrimun Polda Jabar. Edi mengatakan, pihaknya diberikan 18 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan terlapor Yusuf Abdul Latief pemilik Travel Umroh Al Bayyinah dan menyeret namanya serta Tour & Travel Al Qodri
Edi datang ke Polda Jabar dididampingi kuasa hukumnya dengan status sebagai saksi. "Sesuai konfirmasi awal, panggilan yang sudah dilayangkan hari ini saya datang ke Ditreskrimum Polda Jabar. Status sebagai saksi yang didampingi kuasa hukum," kata Edi di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (23/4/2020).
Lihat Juga :