Terdesak Kebutuhan, Penjaga Sekolah di Palembang Kuras Perlengkapan Belajar, Dijual secara Online
Selasa, 15 Februari 2022 - 04:03 WIB
loading...
Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang menangkap Alex Andriadi (39), seorang penjaga sekolah di SD Negeri 48 Palembang dibekul lantaran mencuri perlengkapan sekolah seperti kursi dan meja. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang menangkap Alex Andriadi (39), seorang penjaga sekolah di SD Negeri 48 Palembang. Andriadi dibekuk lantaran mencuri perlengkapan sekolah seperti kursi dan meja kelas.
Kapolsek IT II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan, tersangka sengaja memanfaatkan masa belajar daring atau online untuk melancarkan aksi pencuriannya. Baca juga: Ngaku Mabuk Miras, Pemuda Ini Gasak Uang Puluhan Juta dari Brankas Minimarket
"Aksinya terungkap setelah Kepala Sekolah merasa curiga lantaran bangku di sekolah terus hilang. Sedangkan, selaku penjaga sekolah tersangka ini selalu mengaku tidak tahu. Makanya curiga hingga akhirnya membuat laporan Polsek," ujar Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim, AKP Firmansyah, Senin (14/2/2022).
">Kapolsek IT II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan, tersangka sengaja memanfaatkan masa belajar daring atau online untuk melancarkan aksi pencuriannya. Baca juga: Ngaku Mabuk Miras, Pemuda Ini Gasak Uang Puluhan Juta dari Brankas Minimarket
"Aksinya terungkap setelah Kepala Sekolah merasa curiga lantaran bangku di sekolah terus hilang. Sedangkan, selaku penjaga sekolah tersangka ini selalu mengaku tidak tahu. Makanya curiga hingga akhirnya membuat laporan Polsek," ujar Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim, AKP Firmansyah, Senin (14/2/2022).
Dalam aksinya, lanjut Kompol Yuliansyah, tersangka yang merupakan warga Jalan Iswahyudi Kecamatan Kalidoni Palembang, melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan seorang temannya yang saat ini masih buron.