Briptu Christy Polwan Cantik Masih Diperiksa Intensif, Sanksi Pemecatan Menanti
Sabtu, 12 Februari 2022 - 06:29 WIB
loading...
Polwan cantik Briptu Christy beberapa hari terakhir ini terus menjalani pemeriksaan secara intensif di Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut). Foto Dok SINDOnews
A
A
A
MANADO - Polwan cantik Briptu Christy beberapa hari terakhir ini terus menjalani pemeriksaan secara intensif di Bidang Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) . Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Manado , Kombes Julianto P Sirait. Kapolresta Manado Kombes Julianto mengatakan, penanganan saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Sulut, dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait, Jumat (11/2/2022).
Baca : Terungkap, Briptu Christy Polwan Cantik Manado Buronan Polisi Ternyata Nikah Muda Punya 2 Anak
Sementara menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kasus Briptu Christy masih dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulut.
Sanksi pemecatan menanti bagi wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996 ini
karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah oleh Polresta Manado.
Kepala Polresta Manado selaku atasan hukum (ankum), kata dia, akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Alasannya karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Baca : Terungkap, Briptu Christy Polwan Cantik Manado Buronan Polisi Ternyata Nikah Muda Punya 2 Anak
Sementara menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kasus Briptu Christy masih dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulut.
Sanksi pemecatan menanti bagi wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996 ini
karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah oleh Polresta Manado.
Kepala Polresta Manado selaku atasan hukum (ankum), kata dia, akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Alasannya karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Lihat Juga :