Briptu Christy Polwan Cantik Masih Diperiksa Intensif, Sanksi Pemecatan Menanti

Sabtu, 12 Februari 2022 - 06:29 WIB
loading...
Briptu Christy Polwan Cantik Masih Diperiksa Intensif, Sanksi Pemecatan Menanti
Polwan cantik Briptu Christy beberapa hari terakhir ini terus menjalani pemeriksaan secara intensif di Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut). Foto Dok SINDOnews
A A A
MANADO - Polwan cantik Briptu Christy beberapa hari terakhir ini terus menjalani pemeriksaan secara intensif di Bidang Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) . Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Manado , Kombes Julianto P Sirait. Kapolresta Manado Kombes Julianto mengatakan, penanganan saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Sulut, dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait, Jumat (11/2/2022).



Sementara menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kasus Briptu Christy masih dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulut.

Sanksi pemecatan menanti bagi wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996 ini
karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah oleh Polresta Manado.

Kepala Polresta Manado selaku atasan hukum (ankum), kata dia, akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Alasannya karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sebelumnya Polwan cantik dengan NRP 96120212 yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu menjadi viral di sosial media karena dilaporkan hilang dari satuannya sejak 15 November 2021.



Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)