Jadi Terdakwa Tipikor, Kadisdukcapil Jabar Canangkan Zona Bebas Korupsi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 02:15 WIB
loading...
Jadi Terdakwa Tipikor,...
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jawa Barat yang menjadi terdakwa tipikor malah mencanangkan zona bebas korupsi.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat berinsial DI telah berstatus sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Meski sudah berstatus terdakwa, Dady masih terlihat menjalani aktivitasnya sebagai kadis. Bahkan, DI pun sempat mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (BBWK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), 31 Januari 2022 lalu.

Aktivitas DI tersebut dapat dilihat jelas dalam foto-foto yang diunggah akun Instagram resmi Disdukcapil Jabar @dukcapiljabar. Adapun kegiatan terakhir yang dihadiri Dady sendiri adalah Rapat Koordinasi Nasional 2022 di Bali, 8-10 Februari 2022 lalu.

Baca juga: Penampakan Macan Tutul Tertangkap Kamera di TNGGP Situ Gunung Sukabumi

Bila merujuk pada riwayat perkara, DI sudah menjadi terdakwa saat menghadiri kegiatan itu, bahkan sudah masuk proses persidangan.

Diketahui, Berdasarkan keterangan yang tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dady disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Sedangkan kasusnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 17 Januari 2022.

Adapun berdasarkan riwayat perkara pada laman itu, sidang perdana kasus itu sudah berjalan sejak 26 Januari 2022. Sidang tersebut saat ini memasuki agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan.

Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, meski sudah berstatus terdakwa, DI memang tidak ditahan. Namun, Dodi tak menjelaskan alasannya. "Tidak ditahan," kata Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Dodi juga tak menjelaskan secara rinci kasus korupsi yang menjerat DI. Namun yang pasti, kata Dodi, kasus yang menjerat terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD). "Adapun kerugian negara sebesar Rp 225 juta," sebut Dodi.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, terdakwa sendiri sudah mengembalikan uang negara tersebut. Menurut dia, pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan DI masih menjalani penyidikan di Polda Jabar. "Dia sudah mengembalikan kerugian negara," tandasnya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya, DI memberikan keterangan singkat bahwa kasus yang kini dihadapinya sepenuhnya telah ditangani oleh Biro Hukum Pemprov Jabar. "Tanggapan satu pintu di Biro Hukum dan Lawyer," jawabnya singkat.

Baca juga: Kepergok Langgar Prokes, 4 Anggota Satpol PP Bangkalan Dihukum Push Up

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus tersebut, DI didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3417 seconds (0.1#10.140)