Bongkar Persetubuhan Anaknya dengan Pacar di HP, Ibu Korban Lapor Polisi

Rabu, 09 Februari 2022 - 17:32 WIB
loading...
Bongkar Persetubuhan Anaknya dengan Pacar di HP, Ibu Korban Lapor Polisi
Seorang ibu di Talaud, Sulawesi Utara menemukan persetubuhan anaknya dengan pacar di HP korban, dia pun melaporkan si pria ke polisi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TALAUD - Seorang ibu di Talaud , Sulawesi Utara ( Sulut ) membongkar persetubuhan anaknya yang masih di bawah umur yang dilakukan pacarnya di HP berinisial RA (18).

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan pria tersebut ke polisi. RA pun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud tanpa perlawanan.



RA dilaporkan atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan terhadap korban yang baru berusia 14 tahun.



Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Talaud pada, Selasa (8/2/2022).

“Diduga kejadian persetubuhan ini sudah dilakukan tersangka lebih dari satu kali sejak Desember 2021. Terakhir tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, pada hari Jumat, 21 Januari 2022 malam di rumah korban,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast Rabu (9/2/2022).



Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kepulauan Talaud, yang mengetahui jika korban ada hubungan dengan tersangka saat memeriksa HP milik korban.

Penyidik pun telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan, serta berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.



“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2907 seconds (0.1#10.140)