Wajib Pilih Baru di Sulsel Bertambah 2.536 Orang
Rabu, 09 Februari 2022 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 4 KPU di Sulsel Temukan Ratusan Pemilih TMS Periode Desember 2021
Adapun lima kabupaten/kota dengan pemilih tidak memenuhi syarat terbanyak yakni, Makassar 673 orang, Bone 124 orang, Bantaeng 114 orang, Sinjai 101 orang, dan Pangkep 101 orang.
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode Januari. Hari Selasa 8 Februari 2022 di Aula Kantor KPU Sulawesi Selatan," bunyi siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (9/2/2022).
Adapun lima kabupaten/kota dengan pemilih tidak memenuhi syarat terbanyak yakni, Makassar 673 orang, Bone 124 orang, Bantaeng 114 orang, Sinjai 101 orang, dan Pangkep 101 orang.
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode Januari. Hari Selasa 8 Februari 2022 di Aula Kantor KPU Sulawesi Selatan," bunyi siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (9/2/2022).
(luq)
Lihat Juga :