Wajib Pilih Baru di Sulsel Bertambah 2.536 Orang
Rabu, 09 Februari 2022 - 09:31 WIB
loading...
Wajib pilih baru Sulsel bertambah 2.536 orang periode Januari 2022. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Wajib pilih baru Sulsel bertambah 2.536 orang. Penambahan ini diketahui dari hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode Januari 2022 oleh KPU Sulsel . Total, jumlah pemilih Sulsel 6.125.235 jiwa.
Dari 2.536 pemilih baru itu, 1.706 di antaranya adalah pemilih pemula. 818 pemilih pindah masuk, delapan pemilih yang pindah status dari TNI, serta empat pemilih pindah status dari Polri.
Baca juga: 3 KPU Temukan Ratusan Pemilih Baru Periode Desember 2021
KPU Sulsel mencatat, penambahan pemilih baru ini paling banyak terjadi di lima kabupaten, dengan rincian Pinrang 562 orang, Gowa 278 orang, Sinjai 231 orang, Jeneponto 216 orang, dan Bone 169 orang.
Di sisi lain, KPU juga mencatat warga yang tidak memenuhi syarat memilih, dengan total 1.768 orang. Rinciannya, pindah keluar 145 orang, meninggal 1.224 orang, ganda 367 orang, Polri 32 orang.
Dari 2.536 pemilih baru itu, 1.706 di antaranya adalah pemilih pemula. 818 pemilih pindah masuk, delapan pemilih yang pindah status dari TNI, serta empat pemilih pindah status dari Polri.
Baca juga: 3 KPU Temukan Ratusan Pemilih Baru Periode Desember 2021
KPU Sulsel mencatat, penambahan pemilih baru ini paling banyak terjadi di lima kabupaten, dengan rincian Pinrang 562 orang, Gowa 278 orang, Sinjai 231 orang, Jeneponto 216 orang, dan Bone 169 orang.
Di sisi lain, KPU juga mencatat warga yang tidak memenuhi syarat memilih, dengan total 1.768 orang. Rinciannya, pindah keluar 145 orang, meninggal 1.224 orang, ganda 367 orang, Polri 32 orang.
Lihat Juga :