Wajib Pilih Baru di Sulsel Bertambah 2.536 Orang
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Wajib pilih baru Sulsel bertambah 2.536 orang. Penambahan ini diketahui dari hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode Januari 2022 oleh KPU Sulsel . Total, jumlah pemilih Sulsel 6.125.235 jiwa.
Dari 2.536 pemilih baru itu, 1.706 di antaranya adalah pemilih pemula. 818 pemilih pindah masuk, delapan pemilih yang pindah status dari TNI, serta empat pemilih pindah status dari Polri.
Baca Juga: KPU Sulsel
Di sisi lain, KPU juga mencatat warga yang tidak memenuhi syarat memilih, dengan total 1.768 orang. Rinciannya, pindah keluar 145 orang, meninggal 1.224 orang, ganda 367 orang, Polri 32 orang.
Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan
Lihat Juga: Kisah Abah Totong, Kakek Usia 120 Tahun yang Ikut Pemilu dari Zaman Soekarno
Dari 2.536 pemilih baru itu, 1.706 di antaranya adalah pemilih pemula. 818 pemilih pindah masuk, delapan pemilih yang pindah status dari TNI, serta empat pemilih pindah status dari Polri.
Baca Juga: KPU Sulsel
Di sisi lain, KPU juga mencatat warga yang tidak memenuhi syarat memilih, dengan total 1.768 orang. Rinciannya, pindah keluar 145 orang, meninggal 1.224 orang, ganda 367 orang, Polri 32 orang.
Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan
Lihat Juga: Kisah Abah Totong, Kakek Usia 120 Tahun yang Ikut Pemilu dari Zaman Soekarno
(luq)