Adnan Warning Pengemplang Pajak di Kabupaten Gowa
loading...
A
A
A
"Luar biasa penerimaan kami dari Gowa, yaitu sebanyak 60 persen. Termasuk kepatuhan kepala desa juga lumayan bagus," katanya.
Ia menyebutkan pajak dari ADD yang dikelola oleh desa sebanyak 3-6 persen, sehingga diharapkan kepala desa bisa mengelola dengan baik dan membayar pajaknya tepat waktu.
"Kita selalu menggandeng Kejari dan Kapolres agar tidak ada aparat desa yang terlibat dalam permasalahan hukum. Terimakasih juga atas dukungan para camat, kepala desa serta kepala daerah Kabupaten Gowa ," jelas Friday.
Kegiatan ini turut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Gowa , Yeni Andriani, Perwakilan Polres, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa, Camat dan 121 kepala desa.
(agn)