Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Jayapura Gelar Sosialisasi PPID
Selasa, 08 Februari 2022 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, transparansi pelayanan publik wajib diterapkan dalam pemerintahan. Karena pemerintah adalah lembaga publik bukan lembaga pribadi atau swasta dan semua dibiayai oleh negara. Sehingga jika negara menghendaki semua yang kerjakan harus dipublis, maka harus dipublis.
Menurutnya, tentang PPID di lingkungan Pemkab Jayapura telah didiskusikan sejak dua tahun lalu, namun praktiknya baru dilakukan tahun ini lewat peluncuran dan sosialisasi yang digagas oleh Dinas Kominfo.
“Saya pikir Dinas Kominfo pro aktifnya sudah bagus, tinggal dari pimpinan PD saja yang harus cepat memberi respons. Karena dengan adanya PPID dapat mempermudah untuk upaya pendokumentasian. Tetapi, juga bisa dapat masukan-masukan dari publik terkait pemerintah sebagai lembaga publik,” tuturnya.
Mathius menegaskan, sudah cukup perangkat daerah dan distrik kerja di ruang-ruang yang terbatas, ruang yang telah dibatasi dengan segala macam aturan, tetapi kini dengan adanya undang-undang mengenai KIP maka harus keluar dari ruang itu dan harus terbuka untuk publik.
Dengan demikian, pelayanan publik akan berkembang, publik bisa mengakses secara terbuka semua informasi yang perlu untuk publik ketahui. Tetapi ada juga batas-batas yang harus dijaga dengan kehati-hatian supaya segala sesuatu yang menyangkut keterbukaan dan transparansi boleh dipublis secara tepat oleh PPID.
Menurutnya, tentang PPID di lingkungan Pemkab Jayapura telah didiskusikan sejak dua tahun lalu, namun praktiknya baru dilakukan tahun ini lewat peluncuran dan sosialisasi yang digagas oleh Dinas Kominfo.
“Saya pikir Dinas Kominfo pro aktifnya sudah bagus, tinggal dari pimpinan PD saja yang harus cepat memberi respons. Karena dengan adanya PPID dapat mempermudah untuk upaya pendokumentasian. Tetapi, juga bisa dapat masukan-masukan dari publik terkait pemerintah sebagai lembaga publik,” tuturnya.
Mathius menegaskan, sudah cukup perangkat daerah dan distrik kerja di ruang-ruang yang terbatas, ruang yang telah dibatasi dengan segala macam aturan, tetapi kini dengan adanya undang-undang mengenai KIP maka harus keluar dari ruang itu dan harus terbuka untuk publik.
Dengan demikian, pelayanan publik akan berkembang, publik bisa mengakses secara terbuka semua informasi yang perlu untuk publik ketahui. Tetapi ada juga batas-batas yang harus dijaga dengan kehati-hatian supaya segala sesuatu yang menyangkut keterbukaan dan transparansi boleh dipublis secara tepat oleh PPID.
Lihat Juga :