Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Jayapura Gelar Sosialisasi PPID

Selasa, 08 Februari 2022 - 18:11 WIB
loading...
A A A
ā€œAda aturan yang mengatur mengenai mana informasi yang bisa dibagi ke publik dan mana yang tidak bisa dibagi ke publik. Artinya, tidak bisa lagi sesuatu yang perlu untuk publik ketahui kita diamkan, sebab publik mempunyai hak yang diberikan oleh undang-undang untuk mengakses inormasi,ā€ ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon mengatakan, sosialisasi PPID yang dilakukan pihaknya ini juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua, yaitu Andriyani Wally, selaku Wakil Ketua KIP Provinsi Papua dan sekaligus Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Papua.

"Kemudian juga ada tenaga ahli bidang Sengketa Informasi KIP Papua Ny. Christie Sudarmo, S.Si. Yang mana, beliau membawakan materi tentang tahapan proses penyelesaian sengketa informasi publik," papar Gustaf Griapon.

Sosialisasi yang diadakan, kata Gustaf, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para sekretaris dinas (PD) dan juga distrik. Karena mereka ini adalah PPID Pembantu di dinas maupun distrik masing-masing.

"Sedangkan, PPID utama itu berada di Dinas Kominfo. Sehingga nanti di tanggal 9 Februari mendatang, kami akan melantik pengurus PPID Kabupaten Jayapura," pungkasnya. CM
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6779 seconds (0.1#10.140)