Komisi Informasi Aceh Gelar Sidang Informasi Publik Pengadaan Alkes di Bener Meriah
Kamis, 13 April 2023 - 06:57 WIB
loading...
Sidang sengketa informasi publik digelar oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Aula Dinas Kominfo dan Pesandian Aceh di Banda Aceh. Foto/iNews TV/Yusradi
A
A
A
BENER MERIAH - Pengadaan barang untuk penyediaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Bener Meriah sebesar Rp1,5 miliar lebih dari APBK Bener Meriah 2021 ditelusuri Kejaksaan. Hal ini terungkap saat sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Aula Dinas Kominfo dan Pesandian Aceh di Banda Aceh.
Suwadris, warga bener meriah sebagai pemohon dalam sengketa informasi publik tersebut mengatakan, salah satu dokumen yang dimohon tidak dapat diberikan oleh termohon yakni Pemkab Bener Meriah.
Baca juga: 3 Anggota Polres Bener Meriah Terjaring Razia Kendaraan
Alasannya, karena data yang dimaksud dalam proses penyidikan di Kejakasan Negeri Bener Meriah.
Dia mengatakan, informasi itu disampaikan ketua majelis sidang, Muhammad Hamzah yang didampingi dua anggotanya, Andi Rahmadsyah dan Nur Laily Idrus dalam sidang Majelis KIA. Sidang digelar terkait sengketa informasi publik antara Suwandris sebagai pemohon terhadap Pemkab Bener Meriah sebagai termohon dengan agenda pembuktian.
"Dalam hal ini ketua majelis sidang mengatakan, dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada pemohon karena masalah pengadaan Alkes ini dalam proses hukum, ditahap penyidikan di kejaksaan," kata Suwandris dalam keterangannya dikutip, Kamis (11/4/2022).
Suwadris, warga bener meriah sebagai pemohon dalam sengketa informasi publik tersebut mengatakan, salah satu dokumen yang dimohon tidak dapat diberikan oleh termohon yakni Pemkab Bener Meriah.
Baca juga: 3 Anggota Polres Bener Meriah Terjaring Razia Kendaraan
Alasannya, karena data yang dimaksud dalam proses penyidikan di Kejakasan Negeri Bener Meriah.
Dia mengatakan, informasi itu disampaikan ketua majelis sidang, Muhammad Hamzah yang didampingi dua anggotanya, Andi Rahmadsyah dan Nur Laily Idrus dalam sidang Majelis KIA. Sidang digelar terkait sengketa informasi publik antara Suwandris sebagai pemohon terhadap Pemkab Bener Meriah sebagai termohon dengan agenda pembuktian.
"Dalam hal ini ketua majelis sidang mengatakan, dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada pemohon karena masalah pengadaan Alkes ini dalam proses hukum, ditahap penyidikan di kejaksaan," kata Suwandris dalam keterangannya dikutip, Kamis (11/4/2022).
Lihat Juga :