Komisi Informasi Aceh Gelar Sidang Informasi Publik Pengadaan Alkes di Bener Meriah

Kamis, 13 April 2023 - 06:57 WIB
loading...
Komisi Informasi Aceh...
Sidang sengketa informasi publik digelar oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Aula Dinas Kominfo dan Pesandian Aceh di Banda Aceh. Foto/iNews TV/Yusradi
A A A
BENER MERIAH - Pengadaan barang untuk penyediaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Bener Meriah sebesar Rp1,5 miliar lebih dari APBK Bener Meriah 2021 ditelusuri Kejaksaan. Hal ini terungkap saat sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Aula Dinas Kominfo dan Pesandian Aceh di Banda Aceh.

Suwadris, warga bener meriah sebagai pemohon dalam sengketa informasi publik tersebut mengatakan, salah satu dokumen yang dimohon tidak dapat diberikan oleh termohon yakni Pemkab Bener Meriah.


Alasannya, karena data yang dimaksud dalam proses penyidikan di Kejakasan Negeri Bener Meriah.

Dia mengatakan, informasi itu disampaikan ketua majelis sidang, Muhammad Hamzah yang didampingi dua anggotanya, Andi Rahmadsyah dan Nur Laily Idrus dalam sidang Majelis KIA. Sidang digelar terkait sengketa informasi publik antara Suwandris sebagai pemohon terhadap Pemkab Bener Meriah sebagai termohon dengan agenda pembuktian.

"Dalam hal ini ketua majelis sidang mengatakan, dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada pemohon karena masalah pengadaan Alkes ini dalam proses hukum, ditahap penyidikan di kejaksaan," kata Suwandris dalam keterangannya dikutip, Kamis (11/4/2022).

Sebelumnya pemohon mengajukan tiga permohonan data informasi publik kepada PPID Bener Meriah, melalui surat permohonan informasi publik nomor pendaftaran: 04/PPID/IX/2022, tanggal 27 September 2022.


Namun permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan. Salah satunya data yang dimohonkan adalah rincian dalam penggunaan anggaran untuk penyediaan Alkes di Dinas Kesehatan Bener Meriah sebesar Rp1,5 miliar lebih bersumber dari APBK Bener Meriah 2021.

Suwandris mengaku sempat mempertanyakan kembali apa yang disampaikan ketua majelis, terkait alasan pemkab tidak dapat memberikan data pengadaan Alkes yang di mohon karena dalam proses hukum.

Ketua majelis sidang dengan tegas membenarkan jika alasan pemkab tidak dapat memberikan data tersebut karena dalam proses hukum tahap penyidikan di Kejari Bener Meriah.

"Supaya tidak salah dengar, saya pertanyakan lagi pada ketua terkait alasan pemkab, dan jawaban ketua majelis tegas membenarkan jika pengadaan Alkes itu sudah tahap penyidikan di Kejari Bener Meriah," jelas Suwandris
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3571 seconds (0.1#10.140)